Kronologi Kasus Fuji dengan Admin Medsos: Uang Endorse Tak Dilaporkan
Laporan tersebut ditangani Polres Jakarta Selatan dan berkaitan dengan aliran uang endorsement yang diduga tidak pernah dilaporkan ke Fuji. Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, membeberkan kronologi awal kasus ini saat mendampingi kliennya.
"Bukan manajer. Jadi admin endorse-nya. Tapi yang pasti ada beberapa transaksi yang melalui ponsel kerja," kata Sandy saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Menurut Sandy, staf admin tersebut diduga menerima uang dari kerja sama brand, namun tidak melaporkan pemasukan itu kepada Fuji. Dari situlah kecurigaan mulai muncul hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.
Fuji mengungkap, meski saat ini baru satu orang yang ia laporkan, dugaan praktik penipuan itu tidak dilakukan sendirian.
"Walaupun yang aku laporin satu orang, dia tuh kayak komplotan gitu lho. Jadi ada kerja sama sama tim yang lain. Dan gak satu orang dua orang, tapi kayak hampir tiga atau empat orang," kata Fuji.
Ia menduga aksi tersebut dilakukan secara rapi dan terstruktur, tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik akun.
"Jadi saling nge-backup gitu lho. Jadi di situ aku gak tahu kalau misalnya mereka main belakang. Tapi yang aku laporin baru satu orang sih kali ini," jelasnya.
Baca juga: Fuji Jadi Musang Gemas, Gak Boleh Pegang! |
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana ini kini sudah naik ke tahap penyidikan. Fuji dijadwalkan kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Januari 2026, untuk menandatangani Berita Acara Perkara sekaligus menyerahkan tambahan bukti dan saksi.
Kasus ini mengingatkan pada pengalaman pahit Fuji sebelumnya. Ia sempat melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng, karena tidak pernah menyalurkan bayaran dari brand-brand yang bekerja sama dengannya. Dalam kasus itu, total kerugian Fuji mencapai Rp 1,3 miliar.
Batara Ageng akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun. Kini, Fuji berharap kasus terbaru ini juga bisa diusut tuntas agar tidak kembali merugikannya di kemudian hari.
(ahs/dar)











































