×
Ad

Petugas Lapas Bersaksi Temukan Sabu dan Ganja di Sel Ammar Zoni

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikPop
Jumat, 19 Des 2025 07:57 WIB
Ammar Zoni (Foto: Ahsan/detikhot)
Jakarta -

Ammar Zoni kembali duduk di kursi terdakwa dalam lanjutan persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap aktor berusia 32 tahun tersebut.

Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Eka Karjareja, petugas keamanan Rutan Salemba. Eka merupakan orang yang secara langsung melakukan penggeledahan di sel tahanan Ammar Zoni atas perintah pimpinan.

Di hadapan majelis hakim, Eka menjelaskan penggeledahan dilakukan menyeluruh, termasuk memeriksa area-area yang tidak biasa. Dari proses tersebut, ia menemukan benda mencurigakan di lokasi tersembunyi.

"Saya hanya fokus menggeledah beliau di atas. Saya geledah-geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar, digeledah di atas pintu tersebut terdapat barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja," kata Eka seperti diberitakan detikcom, Kamis (18/12).

Menurut Eka, saat penggeledahan berlangsung, Ammar Zoni bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Setelah temuan tersebut, pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi.

"Saat digeledah, tersangka sudah kami bawa ke depan bersama barang buktinya," ungkap Eka.

Ia juga menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan sesuai prosedur dan berjenjang, mulai dari petugas Rutan hingga kepolisian.

"Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian. Jadi beruntut Bu, kepolisian sudah ada," ujarnya.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar Kamis (23/10), Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa menyebut Ammar menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus buron, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Tak sendiri, Ammar Zoni diduga melakukan perbuatannya bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa juga mengungkap bahwa aktivitas jual beli narkotika tersebut diduga sudah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Dalam salah satu transaksi, terdakwa Rivaldi disebut menerima sabu langsung dari Ammar Zoni.

"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," tutur jaksa.



Simak Video "Video: Momen Ammar Zoni Peluk Erat Adik dan Kekasih Sebelum Sidang"

(dar/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork