Nikita Mirzani belum mau berhenti memperjuangkan keyakinannya. Aktris sekaligus figur publik yang dikenal vokal ini resmi mengajukan kasasi atas vonis kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar yang menjeratnya.
Langkah hukum ini diambil karena Nikita merasa tak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan, termasuk terkait kasus dengan dokter Reza Gladys. Keyakinan itu menjadi pegangan utama Nikita dan tim kuasa hukumnya untuk terus melawan lewat jalur hukum.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan keputusan gegabah, melainkan didasari keyakinan penuh kliennya.
"Alasan kami mengajukan Kasasi karena masih dengan keyakinan perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Keputusan kasasi ini sempat bikin publik waswas. Pasalnya, pada tahap banding sebelumnya, hukuman Nikita justru bertambah berat, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Meski begitu, tim kuasa hukum menegaskan mereka tidak gentar.
Apalagi, banding sebelumnya bukan semata inisiatif pihak Nikita, melainkan juga dilakukan lebih dulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita tahu bersama yang perkara ini kan dari Jaksa duluan yang banding. Jadi mau tidak mau kita harus ikut. Masa kita mau diam-diam aja, gitu kan. Ya, kita juga harus kasih serangan perlawanan lah, begitu," jelas Usman Lawara.
Soal kemungkinan risiko hukuman yang bisa saja kembali bertambah di tingkat kasasi, pihak Nikita menganggap itu sebagai bagian dari ketidakpastian dalam proses hukum. Namun, keputusan kasasi disebut bukan dilandasi rasa penyesalan, melainkan prinsip dan keyakinan.
"Kita ini bukan dukun, bukan paranormal yang bisa meraba masa depan. Kalau saya tahu kalau saya Kasasi, kita tahu kasasi nanti akan tambah, kita gak kasasi. Tapi apa yang kita punya adalah keyakinan," ujar Usman Lawara.
Keyakinan tersebut juga menjadi dasar Nikita Mirzani dalam menggugat perkara ini secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Nikita, uang Rp 4 miliar yang dipersoalkan bukan hasil pemerasan, melainkan murni kesepakatan perdata terkait kerja sama review produk.
"Lita berangkat dari sebuah proses hukum dengan keyakinan yang kuat, insyaallah nanti akan menemukan jalan kebenaran," pungkasnya.
Simak Video "Video Hakim Omeli Nikita Mirzani: Terdakwa Protes Lewat Saya, Jangan Teriak"
(dar/dar)