Round-Up

Diperiksa 4 Jam, DJ Panda Irit Bicara dan Harap Pintu Damai Terbuka

tim detikcom
|
detikPop
DJ Panda
Foto: dok instagram DJ Panda
Jakarta - Disk jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra atau yang lebih dikenal dengan nama panggung DJ Panda, telah menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan oleh mantan kekasihnya, aktris Erika Carlina.

DJ Panda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025). Didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, ia tiba sekitar pukul 13.20 WIB.

Dilansir dari detikNews, pemeriksaan berlangsung cukup intensif, di mana DJ Panda baru keluar dari gedung Ditreskrimum pada pukul 17.20 WIB. Hal itu menandai total empat jam ia dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.

Sikap Irit Bicara Usai Diperiksa

Usai menjalani pemeriksaan perdana, DJ Panda terlihat irit bicara dan enggan memberikan rincian terkait materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Sama kuasa hukum saya saja ya," ujar DJ Panda singkat kepada awak media yang sudah menunggu, sambil menyerahkan komunikasi sepenuhnya kepada pihak legal.

Kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, juga tidak memberikan penjelasan detail. Ia hanya menegaskan akan mengikuti setiap prosedur hukum yang sedang berjalan.

"Kita ikuti prosedur hukumnya saja ya," kata Michael.

Isyarat Damai di Tengah Proses Hukum

Meskipun menghadapi proses hukum serius yang kasusnya telah naik ke tahap penyidikan, DJ Panda menunjukkan sikap tenang dan kooperatif. Pemilik nama lengkap Giovanni Surya Saputra ini menyatakan kesiapan untuk menghadapi segala konsekuensi hukum.

"Ya dihadapin aja," ucap DJ Panda saat ditanyai mengenai sikapnya sebelum menjalani pemeriksaan.

Namun, di balik proses hukum tersebut, DJ Panda secara mengejutkan menyampaikan isyarat damai. Musisi asal Surabaya ini berharap perseteruan yang bermula dari laporan Erika Carlina ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kalau bisa kan, semuanya berakhir baik-baik aja," harapnya menyiratkan keinginan agar tidak ada permusuhan berkepanjangan.

Sayangnya, ia mengakui bahwa hingga pemeriksaan pada hari itu, belum ada upaya komunikasi langsung yang dilakukan dengan pihak Erika Carlina untuk menjajaki kemungkinan mediasi.

Dugaan Pengancaman dan Penyebaran Data Pribadi

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik, penyebaran data pribadi, dan penyebaran berita bohong.

Dugaan ancaman dan ujaran kebencian tersebut diketahui terjadi di sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan ratusan orang. Bentuk ancaman yang dilaporkan mencakup penggiringan opini negatif, ujaran kebencian, hingga penyebarluasan data pribadinya.

Akibat laporan ini, DJ Panda disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana, sehingga kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Oktober 2025.


(ass/mau)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO