Divonis 4 Tahun Penjara, P Diddy Ngotot Gak Bersalah

Dicky Ardian
|
detikPop
BEVERLY HILLS, CA - DECEMBER 02:  Sean Diddy Combs attends The Four cast Sean Diddy Combs, Fergie, and Meghan Trainor Host DJ Khaleds Birthday Presented by CÎROC and Fox on December 2, 2017 in Beverly Hills, California.  (Photo by Jerritt Clark/Getty Images for Ciroc)
P Diddy (Foto: dok. Getty Images)
Jakarta - Drama hukum Sean 'Diddy' Combs belum selesai meski vonis sudah dijatuhkan. Setelah divonis 50 bulan alias sekitar 4 tahun penjara, rapper sekaligus produser ini lewat tim hukumnya langsung mempertimbangkan buat naik banding.

Tim pengacaranya ngerasa keputusan itu gak adil, karena menurut mereka P Diddy sebenarnya gak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan. Padahal, hukuman itu sudah jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula minta lebih dari 11 tahun penjara atas dua dakwaan terkait prostitusi.

"Juri menegaskan dengan sangat jelas dalam putusan mereka bahwa mereka membebaskannya dari perdagangan seks dan tuduhan RICO," kata pengacara utama Teny Geragos.

"Tidak bersalah berarti tidak bersalah."

P Diddy dijatuhi hukuman empat tahun lebih penjara atas dua pelanggaran yang berkaitan dengan prostitusi. Ia juga diwajibkan bayar denda sekitar USD 500.000 (sekitar Rp8,2 miliar), tapi akan dapat potongan masa tahanan karena udah sempat mendekam 12 bulan.

Geragos menegaskan P Diddy sekarang berubah dan bukan lagi orang yang sama seperti dulu.

"Saya dapat mengatakan, dari lubuk hati saya, dengan semua waktu yang saya habiskan bersamanya untuk mempersiapkan persidangan, bahwa dia telah berubah," kata Geragos ke ABC News, dikutip pada Senin (6/10/2025).

Rencana banding P Diddy bakal berfokus pada dugaan hakim bertindak tidak adil karena mempertimbangkan hal-hal yang seharusnya tidak lagi jadi bahan pertimbangan setelah juri memutuskan dia tidak bersalah atas perdagangan seks.

"Itu sama sekali tidak konsisten dengan putusan juri. Hakim bertindak sebagai juri ke-13," ujar Alexandra Shapiro, pengacara yang akan memimpin banding tersebut.

"Hukuman itu didorong oleh tindakan yang ditolak juri. Juri membebaskan Tn. Combs dari segala paksaan," lanjutnya.

Di sisi lain, Hakim Arun Subramanian saat membacakan vonis menekankan bahwa keputusan ini mempertimbangkan sifat berulang dari tindakan kekerasan yang dilakukan Diddy terhadap mantan pasangannya.

"Pengadilan tidak yakin bahwa jika dibebaskan, kejahatan ini tidak akan dilakukan lagi," ujar Subramanian.

Ia berharap hukuman itu jadi pesan tegas bahwa "kekerasan terhadap perempuan harus dipertanggungjawabkan secara nyata."


(dar/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO