Pembelaan Ashanty Dituding Rampas Aset-Intimidasi Eks Karyawan

Kasus ini bermula ketika Ayu melalui kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto, mengungkap dugaan kalau ada karyawan Ashanty yang datang ke rumahnya di kawasan Depok, Jumat (3/10/2025) malam. Kejadian itu disebut terjadi atas perintah langsung dari Ashanty.
"Selang beberapa hari berikutnya, itu dari Ashanty mengutus si Aris ini untuk datang ke rumahnya mengambil paksa kendaraan dari klien kami, sertifikat rumah, emas, dan lain-lain. Itu disaksikan oleh keluarga dari klien kami," papar Stifan.
Barang-barang pribadi yang diduga dirampas antara lain iPhone 15 Pro, laptop, KTP, dompet, hingga nomor rekening. Laporan polisi pun sudah dibuat, dengan pasal yang menjerat Ashanty meliputi Pasal 365 dan Pasal 30 juncto 46 Undang-Undang ITE 2016.
Baca juga: 7 Hal Tentang Kasus Ashanty Vs Eks Karyawan |
Aset Dirampas Buat Jaminan
Ayu Chairun Nurisa kemudian buka suara. Ia mengaku awalnya disebut melakukan penggelapan saat masih bekerja di PT Hijau Dipta Nusantara, perusahaan yang terhubung dengan Ashanty. Namun, menurut Ayu, pihak Ashanty justru melakukan perampasan aset pribadi miliknya dengan alasan jaminan.
"Awalnya katanya buat jaminan ya. Tapi di situ di awal aku udah bilang aku kooperatif, aku bakal datang kalau dipanggil dan aku juga gak kabur," kata Ayu lewat sambungan video, Jumat (3/10/2025).
Ayu menyebut kejadian perampasan itu terjadi dua kali, pertama saat dirinya diinterogasi di kantor Lumiere dan kedua kalinya saat karyawan Ashanty, Aris, datang ke rumahnya dini hari.
"Sertifikat rumah, terus ambil perhiasan. Tapi sertifikat rumah udah dibalikin, jadi tinggal mobil sama perhiasan yang ada di sana," tambahnya.
Kuasa hukum Ayu, Azman, menegaskan apapun alasan yang digunakan, tindakan itu gak bisa dibenarkan.
"Tidak dibenarkan, Ashanty grup ya melakukan seperti itu. Apalagi klien kami sudah kelihatan merasa depresi ya kan, diintimidasi, segalanya sudah di, terus pindah lagi sekarang ke rumahnya. Apakah itu dibenarkan seperti itu?" ujarnya.
Menurut Azman, seharusnya proses hukum berjalan tanpa adanya tindakan di luar prosedur seperti perampasan.
"Kalau emang dia salah, ayo biarkan hukum yang berjalan, bukan terusnya dia melakukan tindakan yang dia lakukan sama klien kami kan gitu," tukasnya.
Ayu pun melaporkan Ashanty ke Polres Jakarta Selatan, sementara laporan lain terhadap Aris Maulana Akbar dan kawan-kawan juga masuk ke Polres Tangerang Selatan.
Pihak Ashanty Buka Suara
Gak tinggal diam, pihak Ashanty langsung memberi klarifikasi soal tudingan tersebut. Lewat kuasa hukumnya, Indra Tarigan, mereka menegaskan barang-barang seperti laptop dan ponsel memang diberikan secara sukarela oleh Ayu, bukan dirampas.
"Seperti kami sampaikan tadi, laptop dan HP itu memang diserahkan oleh Bu Ayu kepada manajemen dan Bu Ashanty. Seolah-olah, seolah-olah dia tidak melakukan penggelapan uang. Dia menantang, kan begitu ya?" jelas Indra Tarigan di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).
Masalah ini, kata Indra, masih terkait dengan dugaan penggelapan dana Rp 2 miliar yang dilakukan Ayu selama bekerja dengan Ashanty.
"Sehingga dengan begitu, laptop dan handphone itu memang saat ini ada di kita, kemudian nanti kalau dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, itu juga akan kita serahkan ke Polres Tangerang Selatan. Nah, itu untuk membuktikan lebih lanjut bahwa kita tidak pernah mengambil secara paksa," tegasnya.
Pihak Ashanty menyebut semua tindakan yang dilakukan semata-mata untuk membantu proses penyelidikan. Mereka juga membantah keras tudingan perampasan dan ilegal akses yang kini sedang ramai di media.
(dar/wes)