Alasan Hakim Cuma Hukum 4 Tahun Penjara ke P Diddy

Dicky Ardian
|
detikPop
p Diddy
P Diddy (Foto: dok Instagram)
Jakarta - Sean 'Diddy' Combs dijatuhi vonis 50 bulan penjara alias sekitar empat tahun, setelah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait pengangkutan orang untuk prostitusi.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman 11 tahun penjara, terutama setelah munculnya sederet kesaksian mencengangkan dalam beberapa bulan terakhir.

Tapi karena P Diddy sudah mendekam selama 14 bulan terakhir, ia bisa bebas dalam waktu sekitar tiga tahun ke depan.

Menurut laporan New York Post pada Jumat (3/10), Hakim Arun Subramanian menegur keras sang mantan raja hip-hop berusia 55 tahun itu karena menyalahgunakan kekuasaan dan kendalinya atas para perempuan.

"Anda menyalahgunakan kekuasaan dan kendali yang Anda miliki atas kehidupan perempuan yang mengaku sangat Anda cintai," kata Subramanian.

"Anda menyiksa mereka secara fisik, emosional, dan psikologis."

"Mengapa hal itu terjadi begitu lama? Karena Anda memiliki kekuatan dan sumber daya untuk melanjutkannya, dan karena Anda tidak tertangkap. Hukuman yang berat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan lebih lanjut."

Akhirnya, hakim menjatuhkan hukuman 50 bulan penjara, lima tahun pembebasan bersyarat, dan denda sebesar USD 500 ribu (sekitar Rp 8 miliar).

Sementara itu, menurut Variety, P Diddy hanya dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-undang Mann dan berhasil lolos dari tuduhan berat perdagangan seks dan konspirasi pemerasan, yang bisa saja membuatnya dihukum seumur hidup.

Hakim juga menegaskan riwayat kekerasan P Diddy menjadi salah satu faktor utama vonis ini. Kasus tersebut berkaitan dengan mantan pacarnya, Cassie Ventura, dan seorang influencer bernama Jane, yang menuduh Diddy melakukan pelecehan dan eksploitasi.

Meski jaksa menilai P Diddy tidak menunjukkan penyesalan, juri akhirnya memutuskan pada Juli 2025 Combs bersalah hanya pada dakwaan pengangkutan prostitusi.

Sebelum sidang vonis, P Diddy sempat mengajukan permintaan maaf yang emosional. Ia mengaku menyesal dan meminta kesempatan untuk berubah.

"KDRT yang saya lakukan akan selalu menjadi beban berat yang harus saya pikul selamanya," kata Combs.

"Saya bukan orang yang sombong, saya hanya manusia biasa. Saya telah berusaha sebaik mungkin. Saya tersesat dalam keterlaluan, saya tersesat dalam ego saya."

Sementara itu, pihak Cassie Ventura, melalui pengacara Douglas Wigdor dan Meredith Firetog, menyambut baik keputusan hakim meskipun mereka tahu trauma itu tidak akan pernah hilang sepenuhnya.

"Hukuman yang dijatuhkan hari ini mengakui dampak dari pelanggaran serius yang dilakukannya," ujar keduanya.

"Kami yakin bahwa dengan dukungan keluarga dan teman-temannya, Ibu Ventura akan terus pulih karena mengetahui bahwa keberanian dan keteguhannya telah menjadi inspirasi bagi banyak orang."


(dar/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO