P Diddy Terancam 11 Tahun Penjara Kasus Prostitusi

Di sidang jaksa mengajukan memorandum 164 halaman pada Senin (29/9) malam. Memorandum tebal itu berisi rekomendasi hukuman penjara minimal 135 bulan buat P Diddy.
Dilansir Variety pada Rabu (1/10), ada beberapa hal yang masuk dalam pertimbangan hukuman penjara ini. Termasuk cara kejahatan yang didakwakan kepada pria tersebut di kasus prostitusi.
Hukuman 11 tahun penjara di kasus prostitusi ini jauh lebih ringan dari hukuman kasus pemerasan dan perdagangan seks. Dua kasus itu bisa membuatnya dihukum seumur hidup. Tapi dia lolos dari dakwaan.
"P Diddy tentu saja tidak akan dihukum atas kejahatan apa pun yang telah membuatnya bebas, tetapi hukuman atas kejahatan yang didakwakan harus mempertimbangkan cara ia melakukan kejahatannya," begitu kutipan berkas memorandum.
Di persidangan, P Diddy gak nunjukkin penyesalan sama sekali. Itu yang bikin jaksa menuntut hukuman lebih dari 11 tahun penjara kepadanya.
Baca juga: Setahun di Penjara, P Diddy Minta Dibebaskan |
"Anehnya, meskipun terdakwa mengakui tindakan kekerasan dan pelecehan yang dilakukannya selama persidangan, ia kini berpendapat bahwa korban yang harus menanggung kesalahannya. Terdakwa mencoba menggambarkan kembali kekerasan yang telah terjadi selama puluhan tahun sebagai akibat dari hubungan yang saling merugikan. Namun, tidak ada hubungan timbal balik yang berarti dalam hubungan di mana satu pihak memegang semua kendali, sedangkan pihak lainnya malah berakhir dengan luka dan memar," lanjut isi berkas.
Di sisi lain, tim pembela Diddy meminta hukuman jauh lebih ringan. Mereka berargumen agar kliennya hanya menerima maksimal 14 bulan, dengan alasan sebagian masa itu sudah dijalani selama penahanan. Kuasa hukum juga berpendapat bahwa dakwaan yang menjerat Diddy terlalu luas dan tidak mencerminkan semua tindakannya.
Namun, hakim federal Arun Subramanian menolak upaya pembela untuk membatalkan putusan.
Mantan pacar P Diddy, Casandra Ventura, merupakan tokoh kunci dalam kasus ini. Dia mengirim surat terpisah kepada Arun Subramanian, menyatakan bahwa hukuman yang diterima Diddy harus mencerminkan kenyataan bukti dan pengalamannya sebagai korban.
Perempuan yang akrab disapa Cassie itu mengaku masih mimpi buruk setiap hari karena apa yang dilakukan Diddy. Dia juga terus berusaha bangkit dari keterpurukan selama tujuh tahun terakhir.
"Pengacara pembelanya mengklaim bahwa ia telah berubah, dan ia ingin membimbing para pelaku kekerasan. "Saya tahu secara langsung apa arti bimbingan yang sesungguhnya, dan ini membuat saya muak. Ia tidak jujur. Saya tahu bahwa siapa dirinya bagi saya manipulator, agresor, pelaku kekerasan, pedagang manusia. Dia tidak tertarik untuk berubah atau menjadi lebih baik. Ia akan selalu menjadi pria yang kejam, haus kekuasaan, dan manipulatif seperti dirinya," tegas Cassie.
(aay/mau)