Kronologi Eva Celia dan Demas Ajukan Permohonan Pencatatan Perkawinan-Dicabut

Lebih bikin curiga lagi, foto-foto kebersamaan mereka juga raib dari Instagram masing-masing.
Isu retak rumah tangga makin kencang ketika publik sadar kalau Eva Celia dan Demas ternyata sempat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Rio Barten, langsung buka suara untuk meluruskan kabar tersebut.
"Ada perkara 310/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL itu merupakan perkara permohonan. Permohonan untuk melakukan pendaftaran perkawinan, yang dilakukan di luar wilayah Indonesia," kata Rio di kantornya, Selasa (19/8/2025).
"Ya itu merupakan permohonan, bukan gugatan perceraian," ia menegaskan.
Jadi, jelas ya, bukan cerai, tapi urusan administratif soal pendaftaran pernikahan mereka yang dilangsungkan di luar negeri.
FYI, ibu Eva, Sophia Latjuba, bahkan sudah sempat spill soal rencana resepsi di luar negeri sejak 2021.
Nah, dalam berkas yang masuk ke PN Jaksel pada 10 April 2023, permohonan Eva Celia dan Demas Narawangsa berisi empat poin:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama dalam buku register pernikahan antara:
a. Demas Narawangsa (Pemohon I); dan
b. Eva Celia (Pemohon II).
3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan Akta Perkawinan atas nama Pemohon I dan Pemohon II;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
Tapi, perkara ini gak berlangsung lama. Permohonan tersebut dicabut pada 9 Mei 2023, hanya seminggu setelah sidang perdana tanggal 2 Mei 2023.
PN Jaksel pun mengabulkan pencabutan permohonan lewat putusan yang dibacakan 10 Mei 2023. Hakim tunggal Elfian menuliskan empat poin penetapan:
1. Mengabulkan pencabutan Permohonan tersebut;
2. Menyatakan perkara Permohonan Register Nomor 310/Pdt.P/2023/PN Jkt. Sel. yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 April 2023 dicabut;
3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatatkan pencabutan tersebut ke dalam Register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
Sampai sekarang, baik Eva Celia maupun Demas Narawangsa belum memberikan pernyataan soal langkah hukum dan pencabutan ini.
(dar/dar)