Round Up
Alasan Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi Rp 100 M ke Reza Gladys

Nikita sebelumnya mengajukan gugatan wanprestasi Rp 100 miliar ke Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan olehnya untuk menuntut ganti rugi perihal kejadian November 2024 terkait review produk skincare.
"Kemarin saya membuat surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima," kata Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Ada alasan pihak Nikita mengambil keputusan pencabutan gugatan wanprestasi ke Reza Gladys. Aktris berusia 39 tahun itu meminta agar berfokus terhadap kasus pidana soal dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang berlangsung, di mana ia menjadi terdakwa bersama asistennya, Mail Syahputra.
"Saya sudah menyampaikan surat pencabutan karena setelah saya berdiskusi dan berdialog dengan Nikita, Nikita minta saya fokus kepada perkara pidananya dulu," tutur Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menekankan pentingnya menentukan prioritas ketika menghadapi dua persoalan hukum sekaligus, yaitu perkara perdata dan pidana. Atas pertimbangan itu, mereka memutuskan untuk mencurahkan perhatian sepenuhnya pada proses hukum pidana yang sedang berjalan.
"Nah skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan," tuturnya.
Nikita Mirzani sendiri saat ini bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(mau/wes)