Fariz RM Berharap Bisa Rehabilitasi karena Belum Sembuh Kecanduan Narkoba

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar.

Usai persidangan, Fariz RM tak banyak berbicara dan akan mengungkapkan banyak hal saat pembacaan pledoi nanti. Untuk saat ini, menyerahkan proses sepenuhnya kepada hukum.

"Sekarang masih proses, saya percaya kepada proses hukum yang berjalan," kata Fariz RM saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengucapkan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang terus memberikan dukungan moral di tengah proses hukumnya.

"Terima kasih semua pihak, media, kepada masyarakat, kepada keluarga saya khususnya yang mensupport dengan doa yang terbaik," ucapnya.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menegaskan kliennya sangat berharap bisa menjalani rehabilitasi sebagai bentuk penanganan terhadap ketergantungannya.

"Dia pengin rehab aja, kan emang belum sembuh, kan, orang kalau belum sembuh penginnya ya disembuhinkan," beber Deolipa Yumara.

Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, Anang Iskandar, menjelaskan rehabilitasi merupakan solusi yang diwajibkan jika seorang terdakwa terbukti sebagai pecandu narkotika.

"Kalau dilakukan asesmen dan terbukti sebagai pecandu, hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi," ujar Anang Iskandar.

Lebih lanjut, ia menekankan proses pemulihan pecandu bukanlah sesuatu yang instan. Namun, sangat mungkin berhasil jika dilakukan secara menyeluruh dan tepat.

"Pecandu narkotika itu kambuhan, dia sekali bisa sembuh, bisa lebih dari itu, tergantung proses rehabilitasi. Kalau proses rehabilitasinya tuntas sehingga yang bersangkutan bisa pulih total," pungkasnya.

Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.

Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.

Apabila seluruh dakwaan tersebut terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.




(ahs/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO