Pengelola Warisan Musisi Dolly Parton Gugat Keponakan

Tia Agnes Astuti
|
detikPop
Dolly Parton speaks during a press conference to launch her new album, Rockstar, at the Four Seasons Hotel in London. Picture date: Thursday June 29, 2023. (Photo by Jonathan Brady/PA Images via Getty Images)
Foto: PA Images via Getty Images/Jonathan Brady - PA Images
Jakarta - Legenda musik country, Dolly Parton, meninggal dunia pada 25 Agustus 2026 namun namanya sudah tercoreng karena kasus harta warisan sang musisi. Keponakannya meminta tambahan waktu untuk menunjuk tim kuasa hukum atas perintah penahanan sementara pengadilan kepada pihak pengelola warisan Dolly Parton.

Bryan Seaver mengajukan permohonan ke pengadilan Tennessee agar sidangnya ditunda sekitar 10 hari. Sidang tadinya dijadwalkan pada 9 Oktober 2026.

Keretakan dalam lingkaran orang terdekat Dolly Parton baru mencuat setelah kematiannya. Sebelum meninggal, Dolly Parton membuat She's Alive untuk mengelola dan melindungi harta warisannya.

Pengelola warisan She's Alive itu menuduh keponakan Dolly Parton akan adanya ancaman kekerasan dan niat menghancurkan warisan sang musisi.

FYI nih gengs, She's Alive dikelola oleh Danny Nozell, manajer lama Dolly Parton. Gugatan juga menyebutkan nama Bryan Seaver yang dipilih oleh sang bintang untuk umumin berita kematiannya dan perusahaannya, Squadron Augmented Protection Services (SAPS).

Hakim di pengadilan, Ashea L. Myles, yang menangani kasus belum menanggapi permohonan Bryan Seaver. Saat mengabulkan perintah penahanan, ia menyatakan pengadilan mempertimbangan ancaman yang disebut dalam gugatan.

Di dalam gugatan juga ada tuntutan pembayaran dan klaim Bryan Seaver mengenai akses terhadap senjata, kekerasan, dan niat untuk balas dendam.

Dalam dokumen pengadilan yang diajukan oleh pengelola She's Alive, Seaver juga dituduh mengirimkan pesan-pesan bernada ancaman. Dimulai setelah kematian Dolly Parton.

Pengelola She's Alive telah memutuskan hubungan kerja dengan Seaver dan SAPS seminggu sebelum gugatan diajukan. Alasannya, banyak perilaku meneror yang dilakukannya membuat kerja sama tersebut gak dapat dilanjutkan lagi.



(tia/wes)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO