Soal Kemungkinan Gugat Balik, Pihak Vidi Aldiano Beri Jawaban Ini

Gugatan perdata dengan nilai fantastis mencapai Rp24 miliar tersebut telah diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum Vidi, Yakup Hasibuan, akhirnya angkat bicara.
Ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/6), Yakup menjelaskan bahwa hingga kini Vidi belum menyampaikan apakah akan ada gugatan balik, karena kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya pulih.
"Nah itu yang mungkin nanti pada saat waktu yang lebih baik bisa rekan-rekan tanya ke Vidi langsung. Mungkin ketika Vidi sudah sedikit fit bisa memberikan cerita versinya lah. Karena selama ini juga kami diam, versi Vidi juga rekan-rekan belum dengar kan seperti apa. Mohon maaf selama ini Vidi juga belum terlalu fit (masih sakit) untuk memberikan itu. Dan kami pun menghormati keputusan yang ada," jelas Yakup Hasibuan.
Yakup juga menegaskan bahwa sejak gugatan didaftarkan, belum ada komunikasi baik dari Keenan maupun Rudy kepada pihak Vidi, termasuk secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.
"Sejauh ini sih dari sejak gugatan masuk belum ada. Belum ada, untuk ke kami kuasa hukum udah pasti belum ada. Untuk ke Vidi, info terakhirnya sih belum ada juga. Tapi kalau terbarunya saya nggak tahu ya, tapi per kemarin belum ada juga," tambahnya.
Mengenai kemungkinan penyelesaian damai, Yakup menegaskan bahwa pihaknya terbuka, karena sebagai advokat ia memiliki kewajiban etik untuk mengupayakan perdamaian.
"Hubungannya kan didasari kekeluargaan. Dan saya pun sebagai kuasa hukum kami di sini ada kewajiban ketika ada perkara harus mendamaikan klien kami. Itu kewajiban kode etik yang memang sudah kami pegang dan sumpah untuk melakukan itu," katanya.
Namun, ia menekankan bahwa setiap kasus harus dilihat berdasarkan fakta dan kekuatan hukumnya masing-masing.
"Setiap kasus kan berbeda, faktanya seperti apa, kuat atau tidak dasarnya, penggugat juga memohonkannya apa. Ya itu harus dinilai ini berlanjut nanti, tapi kami menganggap ini harus tetap berlanjut sehingga kami tetap menyiapkan jawaban nanti di persidangan seperti apa," beber Yakup.
Menanggapi kabar bahwa Keenan tengah menyiapkan laporan tambahan terkait hak mechanical rights, Yakup mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi.
"Kami belum lihat dan belum dengar. Kalau memang ada lagi, ya nanti dipelajari seperti apa," ujarnya.
Terkait banyaknya jumlah pengacara yang mendampingi Vidi, Yakup membenarkan bahwa tim hukum yang menangani perkara ini memang cukup besar.
"Ya itu kebetulan tim kami semua sih," katanya singkat.
Sidang lanjutan atas gugatan ini dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (17/6). Namun, Vidi dipastikan tidak hadir karena sudah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya.
"Selasa tanggal 17 Juni, agendanya masih melengkapi legalitas. Untuk Vidi keliatannya tidak hadir karena sudah diberikan kuasa kepada kami, jadi kami yang akan hadir," terang Yakup.
Untuk sidang-sidang berikutnya, kehadiran Vidi masih belum dapat dipastikan, tergantung pada kebutuhan proses hukum dan kondisi kesehatan sang penyanyi.
"Belum tahu seperti apa. Untuk sekarang sih karena masih legalitas dan lain-lain, masih bisa dikuasakan kuasa hukum. Dari pihak mereka kan juga kuasa hukumnya sepengetahuan saya yang hadir ya," pungkasnya.
(fbr/ass)