Dihukum 30 Tahun Penjara, R Kelly Minta Pulang karena Ngaku Terancam

Dicky Ardian
|
detikPop
CHICAGO, IL -  SEPTEMBER 17:  Singer R. Kelly turns to leave after appearing at a hearing at the Leighton Criminal Courthouse on September 17, 2019 in Chicago, Illinois.  Kelly is facing multiple sexual assault charges and is being held without bail.   (Photo by Antonio Perez - Pool via Getty Images)
R Kelly (Foto: Getty Images)
Jakarta - Setelah diputuskan dihukum 30 tahun penjara atas sederet kasus kekerasan seksual, R Kelly mendadak bikin heboh dengan permintaan darurat ke pengadilan buat pulang ke rumah.

Lewat kuasa hukumnya, Beau B. Brindley, pelantun I Believe I Can Fly itu mengajukan mosi darurat biar bisa pindah dari penjara federal di North Carolina ke tahanan rumah dengan alasan nyawanya dalam bahaya besar, seperti yang dilaporkan The Hollywood Reporter, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Dalam dokumen yang diajukan pada Selasa, 10 Juni 2025, pengacara Kelly mengklaim punya bukti kuat ada pejabat penjara yang nyuruh narapidana lain buat ngebunuh Kelly. Bukan sekadar ancaman kaleng-kaleng, tapi sampai titik "ada yang ditawarin bebas asal bisa bunuh Kelly".

Salah satu narapidana yang disebut adalah Mikeal Glenn Stine, pimpinan geng Aryan Brotherhood (AB) yang katanya sempat sekamar sama Kelly. Menurut pengakuannya, petugas penjara menawarkan kebebasan di akhir hidupnya kalau dia mau bunuh Kelly. Tapi Stine berubah pikiran dan malah ngasih tahu Kelly soal rencana itu.

Masih menurut pengacara Kelly, sekarang sel penjara tempat Kelly ditahan semakin penuh sama anggota AB lainnya. Lebih dari satu narapidana kabarnya didekati buat nyelesaikan misi yang gagal dilakukan Stine.

"Kalau bukan Stine yang melakukannya, pasti bakal ada yang lain," tulis kuasa hukum Kelly.

Mereka juga bilang kalau semua ini adalah bagian dari upaya buat menutupi kebenaran besar soal kasus Kelly.

Jadi, Apa Sih Kasusnya R Kelly?

Kalau kamu lupa, R Kelly dinyatakan bersalah pada 2021 atas sembilan dakwaan, termasuk pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang Mann, yang semuanya berhubungan dengan eksploitasi seksual terhadap anak-anak.

Juni 2022, dia dijatuhi 30 tahun penjara. Tapi belum cukup, Februari 2023, Kelly kena hukuman tambahan 20 tahun atas kejahatan seks anak. Hanya 1 tahun yang dijalani di luar hukuman 30 tahun pertama, sisanya barengan.

Pada Februari 2025, pengadilan banding menolak semua permohonannya. Putusannya tetap: bersalah dan tetap harus menjalani 30 tahun penjara.


(dar/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO