Round Up

Pihak Nikita Mirzani Merasa Wajar Gugat Wanprestasi Rp 100 M dari Reza Gladys

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
nikita mirzani
Nikita Mirzani ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta - Pihak Nikita Mirzani yang diwakilkan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengaku merasa wajar melayangkan gugatan wanprestasi kepada Reza Gladys sebesar Rp 100 miliar.

Hal ini mencangkup kerugian immateriil yang dialaminya, Nikita Mirzani menuntut ganti rugi senilai Rp 100 miliar terhadap Reza Gladys dan suami, Attaubah Mufid.

"Wajar kalau dia menuntut kerugian immateriil sebesar 100 miliar," ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Fahmi menjelaskan, kliennya merasa nama baiknya dicemarkan gegara masalah ini. Hal ini berujung Nikita Mirzani kehilangan pendapatan.

"Nama baik Nikita juga menjadi tercemarkan. Dia juga merasa dirugikan. Dia juga tidak bisa mencari nafkah. Sedangkan dia adalah satu-satunya seorang ibu yang mencari nafkah terhadap tiga anaknya yang masih kecil," ujar Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid, menambahkan fokus dalam sidang perdata ini untuk menguji soal perjanjian lisan dan dugaan kerugian yang diderita pihak penggugat.

"Kita mencoba menguji ada tidaknya perjanjian lisan yang terjadi di dalam peristiwa November tahun 2024," kata Fahmi lagi.

Kejadian tersebut berawal ketika asisten Nikita Mirzani, Mail, dihubungi oleh pihak Reza Gladys. Mereka meminta agar produk skincare milik mereka direview secara positif oleh Nikita.

"Kejadian November 2024 seseorang menghubungi Ismail Marzuki. Minta direview baik-baik," tutur Fahmi Bachmid.

Uang senilai Rp 4 miliar telah diserahkan kepada pihak Nikita Mirzani melalui dua tahap, yang terdiri dari transfer dan pembayaran tunai.

"Saya menguji sah dan tidaknya uang 4 miliar itu yang telah diserahkan kepada Nikita Mirzani atau kepada Ismail Marzuki," terang Fahmi Bachmid.

Sidang Ditunda

Sidang perdana gugatan wanprestasi tersebut ditunda dua minggu. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk memanggil Turut Tergugat 1 Kapolri, Turut Tergugat 2 Jaksa Agung, Turut Tergugat 3 PT BUMI Parama Wisesa.

"Persidangan kita tunda dan kita lanjutkan hari Rabu tanggal 11 Juni 2025," kata Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring memberikan tanggapan atas ketidakhadiran para turut tergugat dalam sidang tersebut.

"Kemungkinan pertama, mereka mungkin lagi sibuk, sedang mempersiapkan suatu kuasa kepada bidang hukumnya. Tapi ada kemungkinan kedua, karena gugatannya tidak berkualitas, sehingga mereka ya malas-malasan saja melihat gugatan seperti ini," ujar tim kuasa hukum Reza Gladys.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan gugatan yang diajukan kliennya merupakan langkah hukum yang diperlukan setelah merasa tidak mendapatkan perlindungan dan dirugikan dalam kasus yang menyeret namanya.

"Nikita Mirzani waktu saya besuk dia bilang, 'bang sudah saatnya abang ajukan gugatan wanprestasi. Sudah saatnya saya meminta perlindungan kepada Kapolri. Saya meminta perlindungan kepada Jaksa Agung atas masalah yang menimpa diri saya," terang Fahmi Bachmid.




(wes/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO