Round Up

Permintaan Maaf Ahmad Dhani Usai Kena Sanksi MKD soal Laporan Rayen Pono

Dwi Rahmawati
|
detikPop
MKD DPR RI menetapkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah. Ia diberi sanksi teguran lisan dan meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari.
Ahmad Dhani saat ditemui di MKD DPR RI. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf usai dijatuhkan sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Suami Mulan Jameela itu dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan perkara penghinaan marga hingga pernyataan bersifat seksis terhadap Rayen Pono.

"Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak. Khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan," kata Ahmad Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Mantan suami Maia Estianty itu, meminta maaf kepada pihak pelapor terkait pernyataan salah ucap. Ia menyebut tak pernah ada rencana menistakan suatu marga.

"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," ujar Ahmad Dhani.

"Saya tadi sudah bicarakan dan sudah di syuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya," sambungnya.

Pentolan Dewa 19 tersebut juga meminta maaf kepada warga Pono di Indonesia.

"Tapi kan sudah terjadi ya sudah dan khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Artotel waktu itu," sambungnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebelumnya menetapkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator. Ahmad Dhani diberi sanksi teguran lisan dan diminta meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari.

"MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keputusan persidangan, Rabu (7/5).

Dek Gam mengatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik. Teradu diminta meminta maaf kepada pelapor dengan batas waktu tujuh hari setelah putusan.

"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam seraya mengetuk palu.

Buat yang belum tahu: yang jadi pelapor kasus ini adalah penyanyi Rayen Pono. Mantan vokalis Pasto ini dipanggil MKD sebagai pengadu gara-gara dugaan penghinaan marga Pono dari Nusa Tenggara Timur yang diduga dilontarkan oleh Dhani.

Buat masyarakat NTT, nama marga itu bukan main-main. Jadi begitu ada dugaan penghinaan, langsung ramai dan masuk ke meja MKD.




(wes/tia)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO