Titik Terang Sengketa Tanah Mat Solar Senilai Rp 3,3 M

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Perdamaian Mat Solar
Momen perdamaian antara ahli waris Mat Solar dengan Idris soal sengketa tanah. Foto: ist
Jakarta - Titik terang sengketa tanah Mat Solar yang digunakan untuk tol Cinere-Serpong akhirnya tercipta. Pihak Idris dengan ahli waris Mat Solar berdamai mengenai masalah itu.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Idris, Endang dan menyebut perdamaian itu terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025 malam. Dalam kesempatan itu ada ahli waris dari Mat Solar yang juga anak pertamanya, Idham Aulia.

"Tanggal 20 Maret 2025 Endang Hadrian, berhasil mendamaikan sengketa antar keluarga almarhum Mat Solar dengan Idris," kata Endang Hadrian dalam keterangannya kepada detikcom, pada Jumat (21/3/2025).

Sengketa tanah seluas 1.313 meter persegi itu memiliki nilai Rp 3,3 miliar. Uang itu dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Endang juga menyebut perjanjian perdamaian sudah ditandatangani. Rencananya, Jumat (21/3) permohonan pencairan dana konsinyasi diajukan ke PN Tangerang dan menunggu proses pencarian.

"Perjanjian perdamaian sudah ditandatangani, hari ini akan diajukan pemohon pencairan dana konsinyasi tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang, jadi menunggu proses pencairan dana tersebut," tutup Endang.

Endang juga memperlihatkan momen perdamaian tersebut yang dilaksanakan di kantornya kawasan BSD, Tangerang, pada Kamis 20 Maret 2025. Kliennya Idris turut bersalaman dengan ahli waris Mat Solar yang diwakili putra sulungnya, Idham Aulia.

Sebelumnya, sidang perdana kasus ini sudah digelar pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang. Kala itu keduanya belum menemui kata damai.

Diketahui, uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Cinere-Serpong untuk tanah Mat Solar dari pemerintah adalah sebesar Rp 3,3 miliar.

Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, mengatakan pihaknya bersedia berdamai dengan tergugat. Namun permintaan besaran uang dari Muhammad Idris jika uang ganti rugi pembangunan tol itu cair dirasa berlebihan.

"Kami ingin berdamai, kami berikan kok uang tapi kan permintaan haji Muhammad Idris ini yang menurut kami tidak masuk akal," ujar Khairul Imam saat ditemui di PN Tangerang, Rabu (19/3/2025).

Padahal, saat mediasi berlangsung pihak Muhammad Idris sudah mengakui adanya aktivitas jual-beli. Namun, permintaan bagian uang ganti ruginya yang tak bisa pihak Mat Solar penuhi.

"Sekarang mintanya itu berlebihan, sedangkan haknya itu sudah dilepas, kenapa minta berlebihan. Itu pun secara manusiawi, kami berikan lah," terang Khairul Imam.

Mengenai berapa besaran uang yang diminta oleh tergugat, Khairul Imam enggan membeberkannya.

Hingga saat ini detikcom masih berupaya menghubungi pihak Mat Solar untuk menanyakan proses perdamaian tersebut.


(fbr/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO