Mat Solar Meninggal, Gugatan Sengketa Tanah Batal?

Tanah senilai Rp 3,3 miliar itu hingga kini belum dibayar oleh pihak negara, dalam hal ini Jasa Marga, meskipun jalan tol sudah beroperasi.
Sidang pertama terkait sengketa tanah ini seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 19 Maret 2025. Tapi, dengan meninggalnya Mat Solar, ada kemungkinan gugatan ini harus dibatalkan.
Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, menjelaskan secara hukum gugatan yang sedang berjalan ini mungkin harus dihentikan. Namun, pihak keluarga tidak akan tinggal diam.
"Berarti gugatan yang sedang berjalan ini harus dibatalkan dulu. Tapi keluarga sudah siap, tadi setelah pemakaman saya sudah bertemu dengan mereka, insyaallah gugatan baru dari ahli waris akan segera diajukan," ujar Imam.
Artinya, meskipun Mat Solar sudah tiada, perjuangan untuk mendapatkan haknya akan tetap berlanjut.
Masalah ini sebenarnya sudah masuk ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR. Bahkan, Dirut Jasa Marga, Subakti Syukur, berjanji langsung di hadapan Rieke Diah Pitaloka yang dulu berperan sebagai Oneng, istri Bajuri (Mat Solar) di Bajaj Bajuri.
"Memang ini betul Bu Rieke, ini masalah konsinyasi yang sudah terlanjur ya, pembebasan tanah kan oleh PU. Kemudian, kami kawal," ujar Subakti.
"Target kami sebelum Lebaran ini kalau bisa sudah dibayarkan. Kami ikuti terus, kok. Dan nanti akan langsung kita buatkan ke notaris jadi perjanjian perdamaian," lanjutnya.
(dar/pus)