Bukti-bukti yang Jadikan Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Pemerasan

Febryantino Nur Pratama - detikPop
Sabtu, 22 Feb 2025 09:29 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Noel/detikFoto)
Jakarta -

Kasus hukum Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian. Kali ini, artis sensasional itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bos skincare RGP.

Polda Metro Jaya pun membeberkan sederet barang bukti yang menguatkan tuduhan tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penyidik telah mengumpulkan berbagai barang bukti yang cukup untuk menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, IM.

Beberapa di antaranya adalah:

1. Bukti transfer uang yang diduga hasil pemerasan.
2. Tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan kasus ini.
3. Bukti pembayaran cicilan.
4. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan tanda bukti pemesanan.
5. Beberapa flash disk yang berisi dokumen elektronik terkait kasus ini.
7. Delapan ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi dan komunikasi.
8. Hasil analisis forensik digital dari barang bukti elektronik.

Setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka.

Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak Reza Gladys, dalam siaran persnya, menilai Nikita Mirzani menyebut uang Rp 4 miliar sebagai bagian dari endorsment adalah penggiringan opini. Sebab, menurut mereka Nikita Mirzani juga memiliki sebuah brand skincare lain.

Selain itu, mereka juga menilai Nikita Mirzani sering mem-bully Reza Gladys serta menjelek-jelekkan di media sosial.

Bantahan Nikita Mirzani

Di sisi lain, Nikita Mirzani membantah keras tuduhan ini. Menurutnya, uang Rp 4 miliar yang disebut sebagai hasil pemerasan itu sebenarnya adalah bayaran untuk endorsement produk skincare RGP.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, bahkan menegaskan kalau kliennya tidak pernah mengenal RGP secara langsung. Justru RGP yang disebut pertama kali menghubungi asisten Nikita, IM, untuk meminta review produk kosmetiknya.

"Dari percakapan IM dengan pelapor, memang ada pembicaraan soal uang, awalnya Rp 5 miliar, tapi dinego jadi Rp 4 miliar. Itu pun pembayarannya dua kali. Jadi kalau ini disebut pemerasan, rasanya kurang pas," ujar Fahmi.

Fahmi juga menambahkan tidak ada unsur pemaksaan atau pengancaman dalam komunikasi antara kedua belah pihak.

"Kalau memang tidak ada kepentingan, kenapa dia (RGP) harus memberikan uang? Nikita juga nggak pernah ketemu sama orang ini," tambahnya.



Simak Video "Video: Nikita Mirzani Tiba di Kejari Tanpa Diborgol"

(dar/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork