Fariz RM Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
Momen penangkapan Fariz RM di Bandung terkait kasus narkoba.
Foto: Momen penangkapan Fariz RM di Bandung terkait kasus narkoba. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Musisi Fariz RM dan satu orang lainnya berinisial ADK ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Ini menjadi keempat kali Fariz RM terjerat kasus serupa. Polisi menerapkan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan di sini adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, saat ditemui di kantornya, Rabu (19/2/2025).

Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2025). Ia diduga sedang menunggu pesanan narkoba dari ADK.

"Kalau di keterangan yang didapat FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut yang diduga adalah ganja dan sabu," ujar Kompol Nurma Dewi.

Ini menjadi keempat kalinya Fariz RM ditangkap karena narkoba. Fariz RM pertama kali ditangkap polisi karena narkoba pada 28 Oktober 2008. Kala itu Fariz RM tertangkap di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Fariz RM dihukum penjara selama empat bulan.

Pada 2015, pemilik nama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu ditangkap juga karena narkoba dan menjalani hukuman penjara selama enam bulan.

Belum kapok juga, musisi kelahiran 5 Januari 1959 itu kembali ditangkap karena narkoba pada 24 Agustus 2018. Setelah ditangkap ketiga kalinya, Fariz RM menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor.


(ahs/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO