Iran Bantah Hukum Mati Penyanyi Tataloo yang Hina Nabi Muhammad

Namun, otoritas berwenang Iran buru-buru membantah rumor tersebut.
Kabar ini awalnya disebarkan oleh surat kabar Jame Jam, yang berafiliasi dengan media pemerintah Iran, sebelum akhirnya diangkat oleh media internasional. Dalam laporan itu disebutkan Mahkamah Agung Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada Tataloo.
Namun, pernyataan resmi dari badan peradilan Iran menyatakan hukuman mati tersebut belum pernah dijatuhkan.
"Dia baru-baru ini memenuhi syarat untuk keringanan hukuman berdasarkan ketentuan hukum," ujar pihak pengadilan seperti dikutip dari Iran International pada Jumat (24/1/2025).
Tataloo, yang dikenal dengan gaya eksentrik dan tato di hampir sekujur tubuhnya, memang sering menjadi sorotan. Ia menghadapi sejumlah tuduhan berat, termasuk penistaan agama, mempromosikan prostitusi, dan menyebarkan propaganda melawan Republik Islam Iran.
Pada Mei 2024, pengadilan di Teheran menjatuhkan beberapa hukuman penjara, termasuk tiga tahun untuk penistaan agama dan sepuluh tahun untuk promosi prostitusi. Tuduhan penistaan agama yang berpotensi mengarah pada hukuman mati sempat dibatalkan dan dirujuk ke pengadilan yang lebih tinggi.
Sejak 2018, Tataloo tinggal di Istanbul, Turki, setelah meninggalkan Iran. Namun, pada Desember 2023, ia dideportasi kembali ke Iran oleh otoritas Turki dan langsung ditahan.
Ironisnya, sebelum menjadi sosok yang berseberangan dengan pemerintah, penyanyi berusia 37 tahun itu pernah mendukung pemerintah Iran. Pada 2015, ia merilis lagu yang mendukung program nuklir Iran.
Bahkan pada 2017, ia sempat bertemu dengan Ebrahim Raisi, seorang politisi ultra-konservatif yang kemudian menjadi Presiden Iran sebelum meninggal dalam kecelakaan helikopter pada 2024.
(dar/wes)