Nanang 'Gimbal' Terancam 15 Tahun Penjara, Ade Andriani: Masih Kurang!

Pingkan Anggraini - detikPop
Sabtu, 18 Jan 2025 19:32 WIB
Tampang Nanang 'Gimbal' Pembunuh Sandy Permana Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Ade Andriani yang merupakan istri dari mendiang Sandy Permana angkat bicara soal penangkapan Nanang 'Gimbal', laki-laki yang menusuk suaminya.

Ade bersyukur bahwa saat ini Nanang 'Gimbal' sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.

"Kalau untuk ditangkap senang ya akhirnya kan pelaku ditangkap ya, tapi kalau untuk hukuman ya kita belum tahu ya kita serahin sama kuasa hukum saya," ujar Ade Andriani saat dihubungi, Sabtu (18/1/2025).

Saat ini Nanang 'Gimbal' terancam 15 tahun masa kurungan penjara. Hal itu tercatat dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Menyebabkan Kematian.

Perihal ini, Ade pun merasa belum cukup untuk menutup rasa kehilangannya. Ia merasa Nanang berhak mendapat hukuman yang lebih karena merenggut nyawa Sandy Permana.

"Kalau untuk saya 15 tahun kurang ya, karena nggak akan setimpal ya sama perbuatannya. Iya kalau bisa lebih," tegas Ade.

Saat ditanya perihal hukuman yang layak untuk Nanang, Ade pun dengan tegas menyebut nyawa dibayar nyawa.

"Maunya sih seumur hidup atau hukuman mati," jawab Ade.

Adapun Sandy Permana menjadi korban penusukan tetangganya, Nanang 'Gimbal' pada 12 Januari 2025 di sekitar rumahnya, kawasan Bekasi. Kasus ini kemudian ditangani Polda Metro Jaya dan menemukan Nanang yang tengah bersembunyi di kawasan Karawang, Jawa Barat.



Simak Video "Video: Nanang 'Gimbal' Pembunuh Sandy Permana Kini Berbaju Tahanan"

(pig/nu2)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork