Gak Ada Ampun, Nanang 'Gimbal' Tusuk Sandy Permana Bertubi-tubi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers pada Kamis (16/1), mengungkapkan kronologi kejadian. Menurutnya, peristiwa ini bermula ketika Sandy yang sedang mengendarai motor, tiba-tiba diserang Nanang.
"Tersangka menusuk bagian perut kiri korban sebanyak dua kali ketika korban masih berada di atas motor. Korban sempat berhenti dan mencoba melawan dengan menangkis serangan tersebut," jelas Kombes Wira.
Namun, Nanang tak berhenti. Dia terus menyerang Sandy Permana dengan tusukan bertubi-tubi ke pelipis, kepala, leher, dan dada. Bahkan, ketika Sandy mencoba melarikan diri, Nanang tetap mengejarnya dan menusuk punggungnya dengan pisau yang ia ambil dari kandang ayam di samping rumahnya.
Tubuh Sandy Permana yang penuh luka tusukan ditemukan di dekat rumahnya, membuat para tetangga geger. Tidak butuh waktu lama, polisi menangkap Nanang di sebuah warung di Dusun Poris, Karawang, pada Rabu pagi (15/1).
Kini, Nanang 'Gimbal' dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
(ahs/dar)