Round-Up

Natasha Wilona Bawa Bukti ke Polisi karena Foto Dipakai Tanpa Izin-Rugi Rp 56 M

Tia Agnes Astuti
|
detikPop
Ulang Tahun Natasha Wilona
Natasha Wilona mengalami kerugian Rp 56 miliar karena foto dipakai tanpa izin. Foto: Instagram: @natashawilona12
Jakarta - Selama beberapa hari ini, nama Natasha Wilona jadi pembicaraan nih detikers. Sebuah perusahaan kosmetik memakai fotonya tanpa izin sampai membuat ia rugi hingga Rp 56 miliar.

Geram akan kasus tersebut, akhirnya ia menyambangi Polda Metro Jaya hari ini. Dia membawa sejumlah bukti-bukti.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq, memberikan penjelasan soal laporan yang dibuat oleh Natasha Wilona.

"Kemarin saudari NW membawa bukti-bukti, saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2024," kata Kompol Bambang Askar Sodiq dalam wawancara virtual kemarin.

Salah satunya, adalah surat berharga. Dia dan terlapor disebut pernah bekerja sama.

"Saudari NW membawa bukti-bukti yang dilampirkan, yaitu berupa satu lembar surat berharga yang berisi kontrak perjanjian kerjasama dengan PT IMA yang sudah berakhir pada Oktober 2020," jelas Kompol Bambang Askar Sodiq.

"Kedua membawa bukti-bukti pembelian barang dan ada surat somasi juga dilampirkan. Kemudian ada produk yang ditemukan foto atau gambar saudari NW," sambungnya.

Dilihat dari tayangan Selebrita Pagi pada Senin (23/12), ia datang bersama ibu dan kakaknya di SPKT Polda Metro Jaya pada pukul 20.38 WIB. Pihak Natasha Wilona sudah mengajukan somasi sebanyak dua kali.

"Yang bersangkutan saudari NW ini sudah membuat somasi dua kali kepada pihak terlapor untuk menghentikan kegiatan tersebut. Tetapi, somasi yang dilayangkan tidak ada tindak lanjutnya," sambungnya.

"Dalam hal ini saudari NW membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya. Kerugian material disebutkan sejumlah Rp 56 miliar," kata Kompol Bambang Askar Sodiq.

Laporan Natasha Wilona terhadap produk kosmetik itu teregister dalam nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Yang dilaporkan kemarin oleh saudari NW terkait dengan kasus Undang-undang Hak Cipta atau hak atas kekayaan intelektual dan atau kasus penipuan. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Kompol Bambang Askar Sodiq.

Saat ini, polisi tengah memperdalam laporan Natasha Wilona dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.


(tia/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO