Round-Up
Pihak Baim Wong Bawa 79 Bukti di Sidang Perceraian dengan Paula Verhoeven

Bapak dua anak itu datang bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Mereka membawa 79 bukti-bukti dan 10 saksi salah satunya adalah Teuku Zacky.
"Saksinya ada banyak, jadi dari keluarga ada, dari aktor juga ada. Teuku Zacky dia hadir, dia juga mengetahui sesuatu yang luar biasa," beber Fahmi Bachmid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pihaknya sudah menyerahkan 79 bukti kepada pihak pengadilan. Total bukti itu, menurut klaimnya, memberikan fakta tentang sesuatu yang bakal terungkap di persidangan namun ada juga saksi ahli yang dihadirkan.
"Ahli masalah anak, psikolog. Jadi ahli psikolog ini nanti akan menjelaskan semuanya," jelas Fahmi Bachmid.
Sementara itu, Teuku Zacky yang berada di ruang sidang selama 15 menit ditanyakan dua pertanyaan. Ia mengungkapkan alasannya mau jadi saksi di persidangan.
"Pertimbangannya akhirnya mau ya menurut Baim cuma saya yang tahu, jadi ya sudah (mau), nggak ada pilihan ya sudah saya bantu," jelas Teuku Zacky.
Baim Wong juga yakin banget hal yang disampaikan para saksi di persidangan adalah fakta.
"Inget, semuanya itu kan disumpah, disumpah itu kalau sudah demi Allah itu harus jujur. saya nggak pernah main-main dengan sesuatu, nggak baik ya," pungkas Baim Wong pada kesempatan yang sama.
Alvon Palma Kurnia, pengacara dari Paula Verhoeven, ditemui usai sidang tersebut, enggan menanggapi pernyataan pihak Baim Wong.
"Nggak ada. Nggak ada. Saya nggak akan ngomong itu ya. Itu sudah pokok perkara itu ya. Saya mengatakan bahwa tidak ada apa-apa di situ, gitu kan. Bahwa tidak membuktikan apa-apa. Nah, karena apa? Karena kita sudah tanya lebih dalam lagi gitu kan bahwa tidak ada apa-apa," tukasnya.
Seperti diketahui, Baim Wong menggugat cerai Paula di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Gugatan cerai ini terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt. G/2024/PA.JS.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 8 Oktober 2024, Baim Wong mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama ia menggugat cerai adalah dugaan perselingkuhan.
Baim dan Paula menikah pada tahun 2018 dan dikaruniai dua anak. Baim Wong juga meminta hak asuh atas kedua anaknya, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrigo Wong.
Tanggapan dari Pihak Paula Verhoeven
Menyoal bukti-bukti yang diarahkan oleh Baim Wong pada majelis hakim, kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Palma Kurnia, mempertanyakan keabsahan bukti tersebut.
"Dia ada bukti sah, ada bukti yang tidak sah yang didapat secara ilegal. Bisa jadi begitu ya," kata Alvon Palma Kurnia saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurutnya, pihak Baim Wong seharusnya melampirkan sumber dari bukti elektronik yang diserahkan pada majelis hakim.
"Kalau bukti elektronik, dia harus (sebut) dari mana itu diambil. Itu harus clear. Nah dari situ akan ketahuan sebenarnya yang diberikan itu yang sudah diubah atau tidak, atau yang sudah rusak atau tidak," tutur Alvon Palma Kurnia.
Ada keraguan dari pihak Paula Verhoeven jika bukti yang diserahkan pada majelis hakim sudah diedit.
(tia/wes)