Ibu Eks Manajer Fuji Keberatan soal Vonis, Sebut Sempat Kembalikan Uang

Mendengar putranya dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, ibunda merasa keberatan karena sebelumnya sempat ada perdamaian dan pengembalian dana.
"Agak berat ya. Kayaknya hakim juga mengesampingkan ada perdamaian, ada bukti-bukti pengembalian segala macem, berat sih kalau saya bilang," kata Arie Arsianti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
Ibu Batara mengatakan kalau putranya sudah ada itikad baik dengan adanya pengembalian dana namun hal tersebut tak disebutkan di persidangan.
"Saya berpikir ya bisa dilihat lah pengadilan seperti apa. Kalau kami menerima ya menerima tapi semua yang ada itikad baik, perdamaian, pengembalian uang, ini itu nggak disebutkan sama sekali. Dibilang tidak ada pengembalian," tutur Arie Arsianti.
Lebih lanjut, ia mengatakan ada empat saksi saat perdamaian antara Fuji dan Batara berlangsung saat itu.
"Kecewa pasti. Karena dari awal bikin surat untuk perdamaian, penandatangannya di rumah mantannya, dihadiri 4 orang saksi. 4 orang saksi itu antara lain pihak pelapor, kakak, pihak orang tua, sama sebenarnya satu lagi itu saksi yang meringankan untuk saya," terang Arie Arsianti.
Ibu Batara Ageng masih tidak ikhlas atas vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada putranya.
"Ikhlas sih nggak ya. Agak berat-lah ya, kok pengadilan bisa gimana gitu. Tapi media bisa menilai. Saya cuma minta media yang menilai," pungkasnya.
(ahs/tia)