PA Jaksel soal Kemungkinan Sule Jadi Saksi di Sidang Isbat Nikah Rizky Febian

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Momen Sule antar Rizky Febian melamar Mahalini.
Sule dalam media sosial miliknya. Foto: dok. Instagram
Jakarta - Hingga saat ini, sidang pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini masih diperkarakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sidang tersebut akan digelar kembali pada 18 November 2024. Salah satu yang terpenting dalam masalah ini adalah menghadirkan saksi yang tahu bagaimana pernikahan itu digelar.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan membahas soal kemungkinan Sule yang bakal menjadi saksi dalam sidang itu.

"Kalau untuk perkara ini, yang tadi kami sampaikan saksinya itu saksi yang ditunjuk saat akad nikah. Kemudian nanti kalau memang tidak bisa dihadirkan, Majelis Hakim akan minta saksi yang hadir di pernikahan atau di majelis akad nikah nanti tergantung majelis," tutur Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana di kantornya pada Senin (11/11/2024).

"Misal contohnya menilai apakah keluarga bisa jadi saksi atau tidak, nanti Hakim yang menilai karena di dalam saksi pernikahan suka ditunjuk dari pihak keluarga kan. Nah itu nanti kalau masalah bagaimana orang tua menjadi saksi bisa diterima oleh Majelis Hakim, itu kewenangan Majelis Hakim yang menerima atau tidak," lanjutnya.

Pada sidang 18 November 2024, Rizky Febian dan Mahalini juga diwajibkan hadir di persidangan itu. Ketidakhadiran Mahalini dan Rizky Febian pada 4 November 2024 menjadi salah satu alasan sidang ditunda sampai 18 November 2024 untuk bisa menghadirkan keduanya.

"Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya, tetap yang bersangkutan wajib hadir, makanya persidangan akan dilanjutkan lagi tanggal 18 November 2024," tutur Suryana.

Suryana juga menjelaskan nantinya Mahalini dan Rizky Febian akan ditanya langsung oleh Majelis Hakim dan selanjutnya akan dilakukan agenda pembuktian.

"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu, nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya Majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian. (Pembuktian) Jadi sesuai dalil yang dia sampaikan tentang pernikahannya, berarti dokumen-dokumen tentang pernikahan disiapkan," kata Suryana.


(fbr/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO