Round-Up

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Akan Diuji Keabsahannya

tim detikcom
|
detikPop
Mahalini dan Rizky Febian
Mahalini dan Rizky Febian. dok. Instagram@rizkyfbian
Jakarta - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H Suryana, buka suara mengenai kabar pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang belum sah secara negara karena sebelumnya mempelai wanita baru menjadi mualaf. Ia mengacu pada Undang-Undang Perkawinan sebetulnya tak masalah.

Namun, pihak pengadilan belum mengetahui kenapa Rizky Febian dan Mahalini menikah secara agama. Sehingga pernikahan pasangan itu belum tercatat di KUA.

"Seperti ini kami juga belum tahu Rizky sama Mahalini kenapa pernikahannya tidak di hadapan kepala KUA, tidak dicatatkan sehingga setelah akad nikah tidak punya buku nikah. Kami juga belum tahu karena kan belum sampai materinya. Mungkin setelah pembuktian akan tahu ya," kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Sidang itsbat atau pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian ditunda selama dua minggu. Suryana menjelaskan sidang akan kembali digelar pada 18 November 2024.

Dalam sidang tersebut anak dan menantu Sule itu diwajibkan hadir.

"Perkaranya sudah disidangkan yang pertama tanggal 4 November 2024. Waktu itu yang datang hanya kuasanya, jadi pemohon 1, pemohon 2, Rizky sama Mahalininya tidak hadir. Oleh karena itu Majelis Hakim menunda persidangan untuk menghadirkan prinsipal. Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya, tetap yang bersangkutan wajib hadir makanya persidangan akan dilanjutkan lagi tanggal 18 November 2024," ujarnya.

Ia mengatakan zaman sekarang jangan sampai ada pernikahan yang tidak tercatat secara negara alias siri. Majelis hakim akan mencari tahu dan menggali alasan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak tercatat di KUA.

Meski pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dikatakan berstatus siri, majelis hakim tetap akan menggali dan menguji apakah benar-benar sudah sah secara agama atau belum. Jika sarat pernikahannya siri itu tidak terpenuhi, pengajuan pengesahan pernikahan ini berisiko tidak akan disahkan atau ditolak pengadilan agama.

"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu, nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya Majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian. (Pembuktian) Jadi sesuai dalil yang dia sampaikan tentang pernikahannya, berarti dokumen-dokumen tentang pernikahan disiapkan," kata Suryana.

Dalam sidang itsbat nikah, Majelis Hakim juga akan meminta pemohon menghadirkan para saksi. Saksi itu antara lain saksi pernikahan kedua mempelai dan saksi dalam arti orang yang menghadiri dan mengetahui jalannya prosesi pernikahan tersebut.

"Termasuk yang paling utama saksi-saksi karena kalau dokumen-dokumen pernikahannya kan belum ada, yang adanya baru pelaksanaan pernikahan, ijab kabul, ada wali, ada saksi, ada penyebutan mahar kan begitu kalau dalam pernikahan. Nah itu nanti yang menguatkannya adalah bukti saksi-saksi. Apakah saksi nikah ataupun saksi yang menghadiri pernikahan," Kata Suryana.

Selain itu, jika pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak memenuhi rukun pernikahan, Suryana mengatakan keduanya harus mengulang akad nikah.

"Ya betul kalau misal pernikahannya tidak sah, ya otomatis harus menikah ulang. Kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya harus menikah ulang kalau dibatalkan oleh pengadilan, tidak memenuhi persyaratan rukun nikah sebagaimana undang-undang menyebutkan ya," tukasnya.


(ass/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO