3 Tahun Berlalu, Kasus Penelantaran Anak Rezky Aditya dan Wenny Jalan Terus

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
Rezky Aditya dan Citra Kirana di Polda Metro Jaya.
Citra Kirana dampingi Rezky Aditya hadiri gelar perkara soal dugaan penelantaran anak Wenny Ariani. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta - Pesinetron Citra Kirana dan Rezky Aditya terlihat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Rezky Aditya baru saja menghadiri gelar perkara khusus soal dugaan penelantaran anak Wenny Ariani.

Citra Kirana mendampingi Rezky Aditya menghadapi masalah hukum suami yang belum juga selesai ini. Gak cuma didampingi Citra Kirana, Rezky Aditya juga didampingi oleh kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking. Sedangkan pihak Wenny Ariani diwakili oleh kuasa hukumnya, Ferry Aswan.

Meski tak banyak berkomentar, pasangan yang menikah pada 1 Desember 2019 itu memperlihatkan ekspresi tenang. Senyuman terlihat dari keduanya.

"Alhamdulillah jadi ada kepastian dari klien kami bahwa, ada kesempatan kami untuk menjelaskan bahwa klien kami tidak punya dasar untuk bisa dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana penelantaran anak," kata Ana Sofa Yuking saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11/2024).

Hasil dari gelar perkara adalah Rezky Aditya tidak terbukti melakukan penelantaran anak karena tidak ada bukti yang menyatakan kalau anak dari Wenny Ariani adalah anak biologisnya. Untuk menyelesaikan masalah ini, Rezky Aditya bersedia melakukan tes DNA.

"Jadi penelantaran ini tidak memenuhi unsur, dan kita sudah sepakat tadi kita tunggu itikad baiknya dari kuasa hukum pelapor sudah kita sampaikan dan di depan pimpinan gelar perkara juga sudah ditanya apakah bersedia DNA, dia katanya bersedia," ujar Ana Sofa Yuking.

Ferry Aswan, sebagai kuasa hukum Wenny Ariani juga bersedia meminta kliennya untuk tes DNA. "Kita akan melakukan tes DNA bersama, secepatnya," ucapnya.

Tiga tahun berlalu, kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh Wenny Ariani belum selesai juga. Wenny Ariani melaporkan Rezky Ardita ke Polres Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021.

Kasus ini sempat diberhentikan (SP3) setelah Wenny Ariani kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam gugatan pengakuan anak. Namun, Wenny tak berhenti begitu saja.

Wenny meminta kasus ini kembali dibuka dengan memasukkan hasil putusan MA yang menyatakan putrinya sebagai anak biologis Rezky Aditya.


(pus/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO