Round Up

Raffi Ahmad Gak Pernah Nanya Gaji Utusan Khusus Presiden, Emang Berapa Sih?

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/24).  Artis Raffi Ahmad hingga Miftah Maulana Habiburrahman atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto
(Foto: Grandyos Zafna) Raffi Ahmad resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Jakarta -

Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden dalam Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Untuk pekerjaan barunya itu, dia akan digaji oleh negara.

Besaran gaji Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus. Selain gaji pokok, mereka yang ada di daftar Utusan Khusus Presiden juga akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas lain.

Ketika ditanya soal gaji Utusan Khusus Presiden ini, presenter 37 tahun itu mengaku nggak terlalu mikirin. Dia juga bilang nggak pernah nanya besaran gajinya.

"Saya nggak pernah nanya gajinya, tapi bisa dilihat (besaran gajinya)," kata Raffi Ahmad saat ditemui di Studio Trans7, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).

"Alhamdulillah selama ini udah dikasih banyak rezeki, sama Allah dikasih banyak rezeki, dan sekarang saatnya mengabdi," ujar Raffi Ahmad lagi.

Berikut ini rincian gaji yang diterima oleh Utusan Khusus Presiden, termasuk Raffi Ahmad, seperti dikutip dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Raffi Ahmad berhak menerima gaji pokok bulanan sebesar Rp 5.040.000. Lalu bersamaan dengan gaji pokok itu ada juga uang tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Sehingga kalau ditotal, setiap bulan ayah Rafathar mengantongi Rp 18.648.000.

Tapi bayaran sebagai Utusan Khusus Presiden tidak hanya itu. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Di sana tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Raffi Ahmad dan jajaran Kabinet Merah Putih belum lama ini ikut retreat di Akmil Magelang. Dia menyebut acara itu merupakan pembekalan untuk menyamakan frekuensi dan gerak langkah dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kegiatan itu ikut juga Yovie Widianto yang menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif. Lalu ada Giring Ganesha dan Gus Miftah yang juga sudah dilantik beberapa waktu lalu.

(aay/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO