Round Up

Yudha Arfandi Nangis, Ngaku Tak Niat Membunuh Anak Tamara Tyasmara

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Polisi telah menetapkan Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara Tyasmara, terkait kasus kematian anak Tamara, Dante (6), di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (12/2/2024).
(Foto: Grandyos Zafna) Polisi telah menetapkan Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara Tyasmara, terkait kasus kematian anak Tamara, Dante (6), di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (12/2/2024).
Jakarta -

Yudha Arfandi menangis saat pembacaan pembelaan di sidang pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (7/10/2024). Dalam pembelaannya, dia mengaku tidak pernah ada niat membunuh Dante.

Sidang pembelaan atau pledoi ini digelar setelah sebelumnya terdakwa Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin (23/9/2024). Dalam tuntutan, disebut pria itu melakukan tindakan 'sadis dan tidak manusiawi' juga disebut 'tidak mengakui dan menyesali perbuatannya'.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut hukuman mati kepada Yudha karena 'berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan' dan 'menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban'. JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman buat terdakwa.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU pekan lalu.

Di sidang pledoi, Yudha Arfandi mengutarakan permohonan maaf ke pihak keluarga Dante dan masyarakat Indonesia. Yudha Arfandi mengaku lalai dalam menjaga anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu. Dia membantah soal adanya pembunuhan berencana.

"Saya menyampaikan permohonan maaf terutama kepada kedua orang tua almarhum sama masyarakat seluruh Indonesia dan saya meminta maaf kepada kedua orang tua saya. Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai anak dan ayah yang baik," katanya.

"Tuduhan melakukan pembunuhan berencana, kekerasan terhadap anak korban adalah tidak benar. Saya justru selama ini memberikan perhatian lebih kepada anak korban, selalu melindungi, mengajari, menyayangi, bahkan mencintai anak korban," kata Yudha Arfandi lagi.

Lebih lanjut, Yudha mengklaim niat awal mengajak Dante berenang bukan untuk melakukan pembunuhan berencana. Bertolak belakang dengan apa yang dituduhkan oleh pihak keluarga korban.

Dia kembali menekankan bahwa niatnya membawa Dante ke kolam renang umum di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, kala itu semana-mata untuk lathan berenang. Ketika Dante tenggelam, dia menyebut jadi orang yang memberikan pertolongan.

"Saya tidak menginginkan itu terjadi, saya sudah berusaha memberikan pertolongan CPR, dalam keadaan panik saya memberikan kabar kepada Tamara," demikian bantahan Yudha Arfandi.

Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024. Diduga dia ditenggelamkan oleh Yudha sebanyak 12 kali ke dalam kolam 1,5 meter. Saat itu pria yang disebut dekat dengan Tamara Tyasmara itu mengaku memberikan latihan pernapasan.

Atas kasus ini Yudha didakwa dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidiair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

(aay/mau)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO