Permohonan Cerai Andre Taulany kepada Erin Ditolak

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, kepada wartawan.
"Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma saat ditemui di kantornya, Selasa (24/9/2024).
Alasan majelis hakim menolak permohonan cerai talak Andre Taulany karena alasan perselisihan yang terjadi terus-menerus tidak terbukti.
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," terang Ummi Azma.
Majelis hakim menilai Andre Taulany dan Erin hanya kurang komunikasi dan alasan cerainya tak memenuhi ketentuan UU Perkawinan.
Baca juga: Abdee SLANK Jalani Perawatan di Rumah Sakit |
"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," jelas Ummi Azma.
Baik Andre Taulany dan Erin masih bisa mengajukan banding hingga 4 Oktober mendatang. Jika tidak melakukan banding, keduanya masih sah sebagai pasangan suami-istri.
"Ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi masih masa banding. Jadi nanti baru berkekuatan hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024. Dan baru itulah kita ketahui nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami istri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Andre Taulany dan Rien Wartia menikah pada 17 Desember 2005 dan keduanya dikaruniai tiga anak.
Andre Taulany mengajukan permohonan talak cerai pada Erin ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 4 April 2024.
(ahs/wes)