Round Up
Polisi: Anak Dijemput Nikita Mirzani Wujud Kewajiban Orang Tua

Beberapa hari terakhir, sorotan ditujukan ke Nikita Mirzani dan anak perempuannya (17). Dua orang ini banyak dibicarakan di media sosial. Topik pembicaraan nggak jauh dari konflik ibu-anak serta laporan Nikita Mirzani ke polisi yang ditujukan ke Vadel Badjideh.
Pada Kamis (19/9/2024), bintang film Sang Sekretaris itu didampingi kuasa hukum, Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, dan beberapa kerabat menjemput si anak di apartemen di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, ini bukanlah penjemputan paksa. Apa yang dilakukan Nikita Mirzani tersebut dianggap sebagai wujud kewajibannya sebagai orang tua yang masih memegang hak asuh terhadap anak tersebut. Seperti diketahui, anak Nikita berinisial LM, masih berusia 17 tahun atau masuk kategori di bawah umur.
"Itu tidak ada penjemputan karena ini anak NM masih di bawah asuhan NM. Menurut kita semua, LM masih dibawah asuhan NM. Menurut saya itu kewajiban dari orang tua," kata AKP Nurma Dewi ketika ditemui media di kantornya.
Polisi juga menegaskan dalam kasus ini akan diupayakan pendampingan terhadap LM. Tidak hanya sebatas kuasa hukum dan orang tua, tetapi juga dari tenaga profesional psikolog.
"Itu jelas harus ada. Kita harus benar-benar safety di sini. Harus ada pendampingan karena di bawah umur," tegasnya.
Saat penjemputan terjadi, sebuah video diunggah ke media sosial. Akhirnya momen itu pun kembali jadi sorotan publik dan dibicarakan. Dalam video terdengar teriakan histeris dari LM yang seperti menolak dijemput.
LM dibawa ibunya ke rumah sakit untuk melakukan proses visum, baru lanjut pemeriksaan di Polres pada malam harinya. Hal itu juga dijelaskan oleh AKP Nurma Dewi.
"Dia (Nikita) menemui LM untuk membawa atau untuk memeriksakan diri dari LM ke rumah sakit. Tentunya untuk divisum, hari ini juga. Ini lagi dalam perjalanan ke rumah sakit. Setelah itu baru kita minta keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Nurma.
Nikita Mirzani ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 19.30 WIB, ditemani pengacaranya Fahmi Bachmid dan asistennya Mail. Disampaikan kuasa hukum Nikita, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap LM.
"Sudah di atas (lokasi pemeriksaan). Tadi masuknya lewat belakang. Niki sehat. Selanjutnya proses pemeriksaan penyidik," kata Fahmi Bachmid mengisyaratkan ada usaha menghindari awak media karena kondisi LM yang masih belum stabil.
Ditanya soal visum, Nikita Mirzani dan pengacaranya mengungkap belum ada hasil yang bisa didapatkan. Hal ini karena kondisi LM yang masih belum prima.
"LM dalam keadaan haid, belum maksimal (visumnya)," kata Nikita.
Proses visum dan pemeriksaan hari ini dilakukan Nikita Mirzani terkait dengan laporan yang ditujukan ke kekasih LM, Vadel, beberapa waktu lalu. Vadel Badjideh dilaporkan dengan sangkaan pelanggaran Pasal UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP.
Pasal yang dijeratkan antara lain 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.