Nikita Mirzani Bawa Saksi Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Vadel Badjideh

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu, bintang film Comic 8 itu diminta menjawab sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik.
Saksi-saksi yang dibawa oleh Nikita Mirzani masih menjalani pemeriksaan. Salah satunya adalah saksi soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Vadel Badjideh.
"Sekarang prosesnya masih ada pemeriksaan juga di atas, jadi ada saksi lagi diperiksa terkait adanya dugaan penganiayaan," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Kemudian, saksi lainnya yang dibawa oleh aktris yang akrab disapa Nyai itu adalah Cindy Claudia yang merupakan teman dari putrinya.
"Kenapa membawa Cindy, karena Cindy adalah teman online anak ya, jadi dia tahu bagaimana prosesnya, cara berkenalan, sampai akhir terjadi pinjam meminjam uang, ada urusan hamil, aborsi, dan lain-lain," terang Nikita Mirzani.
Menyoal dugaan aborsi, pihak Nikita Mirzani mengklaim memiliki bukti tersebut.
"Kalau itu (bukti soal aborsi) berdasarkan data yang ada kami punya bukti, bukti itu harus di cover dengan bukti yang lain, itu menjadi materi proses pemeriksaan yang aslinya dibidang ini. Jadi unit PPA yang ahli dalam bidang ini, bagaimana dalam memprotes terkait dugaan tindak pidana ini," beber Fahmi Bachmid.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(ahs/wes)