Round Up

Angela Lee Tak Bayar 15 Tas Mewah Berujung Penahanan

Mauludi Rismoyo
|
detikPop
Angela Lee
Angela Lee Tak Bayar 15 Tas Mewah Berujung Penahanan. (Foto: Instagram/@angelalee87)
Jakarta - Selebgram Angela Lee dilaporkan telah melanggar perjanjian jual beli tas mewah. Hal itu berujung dengan pelaporan dan penahanan.

Angela sudah jadi tersangka atas dugaan kasus tersebut. Ia ditahan mulai hari ini.

Pemilik 6 juta pengikut di Instagram itu mulanya dilaporkan FI. Ia diduga sudah menggelapkan dan menipu 15 tas mewah perjanjian jual beli dari pelapor.

"Awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Kamis (15/8/2024).

Angela Lee lalu tak membayar tunai semua tas tersebut. Ia meminta FI agar bayarnya diangsur.

"Jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran, memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran," tutur Ade Ary.

Tapi seiring berjalannya waktu, Angela tampak tak memenuhi perjanjian. Ia pun diduga menipu dan menggelapkan 15 tas mewah tersebut.

"Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka, tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," ujar Ade Ary.

Angela Lee pun sudah jadi tersangka. Ia sedang menjalani serangkaian pemeriksaan.

Polisi lalu menjelaskan mengapa menahan Angela. Sebab hal itu agar memudahkan penyidikan yang dilakukan pihak berwajib.

"Alasan subjektif khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti," tutur Ade Ary.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya tak main-main.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Rovan saat dihubungi wartawan, Kamis (15/8/2024).


(mau/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO