Ammar Zoni Bisnis Pala 'Berbuah' Sabu
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap chat WhatsApp Ammar Zoni dengan saksi Akri yang memakai kode khusus soal sabu.
"Ikan dan sayur itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukan ke Majelis Hakim. Bahwa ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, 'Maksudnya apa?' Dia bilang, 'Ikan dan sayur itu maksudnya adalah sabu,'" kata JPU Azam Akhmad Akhsya, dalam sidang kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).
"Katanya dia bisnis pala kok, tapi ngomongnya ikan dan sayur. Nah, itu kita berpikir logika sederhana saja," tukasnya.
JPU juga sebelumnya mengatakan, Ammar Zoni dan Akri berbelit-belit terkait transfer uang yang dijadikan bukti kasus tersebut.
"Dia (Ammar) mengakui ada bukti transfer, tapi dia tidak mengakui bahwa itu bukti transfer bisnis narkoba, tapi bisnis biji pala. Logikanya, Akri ini baru setengah bulan keluar dari (LP) Cipinang sudah punya bisnis pala, ya, kan? Itu jadi pertanyaan kita saja dalam replik," kata Azam.
Berbagai tuntutan itu diungkapkan oleh JPU sebagai replik atas pledoi Ammar Zoni. JPU meminta hakim untuk menolak semua dalil permohonan mantan suami Irish Bella itu. JPU menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, yakni penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
"Kami penuntut umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan kami," kata Azam.
Sementara Ammar Zoni yang mengikuti persidangan secara daring, hanya bisa mendengarkan replik tersebut. Balik ke minggu lalu, dalam sidang, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, membacakan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara.
"Mudah-mudahan majelis hakim tidak mengecewakan terdakwa dalam putusannya. Apapun putusannya, semoga dalam menjalankan tugasnya tetap mempertimbangkan nasib masyarakat khususnya nasib terdakwa yakni Ammar Zoni," ujar Jon Mathias, Selasa (23/7/2024).
"Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian. Terdakwa Ammar sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Setelah keluar, terdakwa Ammar ingin tinggal bersama istri namun ternyata digugat cerai."
Saat pembacaan pledoi, Ammar Zoni terlihat beberapa kali berkaca-kaca dan bibirnya bergetar. Ayah dua anak itu juga beberapa kali mengusap wajahnya, berusaha tegar mendengar pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Ini adalah kali ketiga Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Terakhir, dia diamankan di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023). Tapi kini, perkara Ammar Zoni berbeda. Dia dituduh sebagai orang yang ikut jadi pemodal bisnis narkoba.
Ammar Zoni disebut terlibat dalam peredaran narkoba, berawal dari pengakuan Akri dalam persidangan. Akri adalah pemasok narkoba yang mengaku diberi modal Rp 50 juta oleh Ammar Zoni.
Akri dalam kesaksiannya mengaku bekerja sama dengan Ammar Zoni dalam usaha barang haram tersebut demi mendapat keuntungan. Keuntungan itu bisa berupa uang atau sabu gratis.
Pria tersebut mengenal Ammar Zoni saat sama-sama berada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Setelah bebas keduanya masih berkomunikasi dan membuat bisnis bersama.
Namun, pengakuan Akri sudah dibantah langsung oleh Ammar Zoni. Ammar Zoni membantah jadi pemodal untuk bisnis narkoba yang disebut sudah dilakukan sejak Desember 2023.
Ammar Zoni mengaku tahu Akri meminta bantuan modal usaha. Namun, mantan suami Irish Bella itu tidak tahu jenis usaha apa yang dilakukan Akri.
(nu2/pus)











































