Eks Manajer Ditahan, Pihak Fuji Komentar Begini

Sandy Arifin selaku kuasa hukum Fuji memberi apresiasi kepada pihak berwajib. Mereka dianggap bergerak cepat dan responsif atas kasus yang menimpa bintang film Bukan Cinderella tersebut.
"Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, karena telah bergerak dengan cepat dan responsif dalam menangani kasus ini," kata Sandy Arifin kepada detikcom, Jumat (5/7/2024).
Dalam waktu dekat Fuji dan Sandy Arifin akan mendatangi Polres Metro Jakarta Barat. Hal itu dilakukan mereka untuk mendapatkan info yang lebih detail dari penyidik setelah Batara ditahan.
"Dalam waktu dekat, saya dan Fuji akan datang ke Polres Metro Jakarta Barat untuk mengetahui lebih detail atas kasus yang kita laporkan," tutur Sandy Arifin.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan kalau Batara telah menggelapkan hasil jerih payah Fuji senilai Rp 1,3 miliar.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Batara menggunakan uang tersebut atas keperluan pribadinya.
"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainment selama dia masih menjadi manajer korban," tuturnya.
Proses penyidikan pun berlanjut hingga akhirnya pihak kepolisian menetapkan Batara sebagai tersangka. Akhirnya, Sabtu (29/6) polisi resmi menahan Batara terkait kasus tersebut.
"Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan," pungkasnya.
(mau/mau)