Keluarga Angger Dimas Rasakan Kejanggalan di Sidang Kasus Kematian Dante

Desi Puspasari
|
detikPop
yudha arfandi
Keluarga Angger Dimas kecewa banget gak dapat kabar apa-apa soal sidang kasus kematian Dante. Foto: ist
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Dante ternyata sudah digelar. Tapi, keluarga Angger Dimas mengaku sama sekali gak dapat info soal persidangan yang ternyata sudah digelar dua kali.

Angger Dimas adalah ayah dari almarhum Dante dan juga mantan suami pesinetron Tamara Tyasmara. Kemarin, ayah Angger Dimas yang juga kakek dari Dante, Agus Rianto, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, guna menyaksikan sidang kasus yang menjadi Yudha Arfandi sebagai terdakwa itu.

Agus Rianto blak-blakan mengaku kecewa banget nih, lantaran sebagai keluarga korban tak mendapat info sidang atas kasus yang sudah merenggut nyawa cucunya itu.

"Saya kecewa berat, saya tidak diberi tahu ya. Saya mewakili keluarga, saya tidak diberi tahu satu. Kedua, itu kan dari teman-teman semua yang kasih tahu, ini dari tanggal 27 ya, padahal anak saya sudah nulis-nulis status kapan ini jalan, tapi tidak pernah. Tapi waktu itu perkiraan saya, paling lambat 26 atau 27 harus masuk ke persidangan, perhitungan masa penahanan karena kalau lebih dari itu akan lepas," kata Agus Rianto ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (4/7/2024).

Dia juga sempat menghubungi keluarga Tamara Tyasmara yang juga tidak hadir di persidangan dan diduga juga tidak mengetahui info persidangan tersebut. Keluarga Angger Dimas merasa kecolongan.

"Dan JPU ngasih tahu ke saya, juga gak. Saya sudah 3 kali saya jumpa di sana, bilang belum. Saya coba ke Kejaksaan Tinggi juga, nanti akan dilimpahkan. Nyatanya saya kecolongan ini, saya nggak tahu persidangannya seperti apa, pembacaan dakwaan seperti apa, saya nggak tahu. Saya kecewa benar," ungkapnya.

Kemarin, Angger Dimas tidak ikut datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena sakit.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Chitta Cahyaningtyas, menjelaskan soal tidak adanya info ke keluarga korban terkait sidang.

"Kalau perkara pidana di persidangan itu korban atau keluarga korban diwakili oleh jaksa penuntut umum (JPU) selaku pengacara negara karena mereka mewakili masyarakat, korban termasuk. Jadi korban tidak akan dihadirkan apalagi ini meninggal ya," kata Chitta.


(pus/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO