Drama panjang soal hak cipta lagu Bilang Saja ternyata belum berakhir. Setelah sebelumnya menggugat Agnez Mo dan melewati proses panjang sampai Mahkamah Agung, Ari Bias kini kembali buka suara soal gugatan terbarunya, kali ini melibatkan PT Aneka Bintang Gading atau Holywings sebagai pihak utama yang digugat.
Ari Bias memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan duduk perkaranya, terutama tentang siapa saja yang terlibat dalam gugatan dan posisi mereka secara hukum.
Dalam penjelasannya, Ari menegaskan gugatan ini masih berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja yang menurutnya dibawakan tanpa izin pada tiga konser yang digelar pada 25 hingga 27 Mei 2023.
"Benar saya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kelanjutan dari pelanggaran hak cipta lagu saya yang berjudul 'Bilang Saja' yang dibawakan tanpa izin dalam konser di tiga tempat oleh PT. Aneka Bintang Gading sebagai Penyelenggara acara."
Ari kemudian merinci posisi hukum tiap pihak agar publik tidak salah paham. Ia menyebut tergugat adalah Hollywings, sedangkan Agnez Mo, LMKN dan KCI sebagai turut tergugat.
"Para pihak Turut Tergugat tidak memiliki tanggung jawab hukum, mereka saya sertakan dalam gugatan untuk dapat memberikan keterangan dan melengkapi syarat formil gugatan agar gugatan tidak kurang pihak."
Gugatan ini lahir setelah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyatakan sepakat dengan VISI (Vibrasi Suara Indonesia) tentang siapa yang harus membayar royalti di sebuah pertunjukan.
"Jadi, kita senang banget lagi, sekali lagi tadi bahwa dari AKSI sudah ada statement bahwa bukan penyanyi yang harus bayar royalti gitu. Jadi, mudah-mudahan ini satu kemajuan, ke depannya mudah-mudahan ada banyak hal positif lagi yang bisa lahir dari hasil rapat hari ini," ujar Ariel NOAH, Wakil Ketua VISI usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Baleg DPR pada 11 November 2025.
Sementara itu, Piyu Padi Reborn sebagai Ketua Umum AKSI menyampaikan hal serupa dan ia menjelaskan latar belakang kesempatan itu.
"Sebenarnya kalau kita melihat itu mungkin berdasarkan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa tanggung jawab untuk pembayaran royalti adalah pada penyelenggara," ujarnya.
"Kita sepakat, memang, dari dulu seperti itu, tapi cuman ketika terjadi ketidak ada transparan dan tidak ada distribusi dari penyelenggara kepada LMK, masa pencipta gak boleh nagih? EO-nya udah bubar, EO-nya udah kabur. Nah, kita nagihnya ke siapa? Ya penyanyi dong. Itu aja sih logika yang sangat simpel," papar Piyu Padi Reborn.
Simak Video "Video: Ari Bias Gugat Lagi Lagu 'Bilang Saja' Agnez Mo"
(dar/wes)