Rapper Rod Wave Ditangkap Narkoba-Senpi Ilegal Usai Raih Nominasi Grammy Pertama
Dilansir dari People, Minggu (9/11/2025), Rod Wave yang saat ini berusia 27 tahun ditahan oleh Departemen Kepolisian Atlanta (APD). Ada empat dakwaan disangkakan untuk kasus tersebut.
Deretan dakwaannya adalah kepemilikan senjata api atau pisau saat melakukan dan mencoba melakukan kejahatan. Dia juga didakwa karena mengemudi sembarangan.
Tuduhan lainnya berkaitan dengan kepemilikan narkotika. Menurut catatan Fulton County, Rod Wave dibekuk pada 7 November 2025.
Pada 8 November 2025, Rod Wave dibebaskan. Dan pengacaranya, Drew Findling, Marissa Goldberg serta Zack Findling mengatakan Rod dibekuk secara tidak adil.
Petugas Unit Pemberantasan Kejahatan dianggap kontroversi di Depertemen Kepolisian Atlanta. Mereka dianggap terkenal dengan taktik agresifnya tak memedulikan keselamatan publik.
Rod sebelumnya ditangkap dua kali di Georgia awal tahun ini. Tepatnya pada bulan Mei lalu atas 14 dakwaan terpisah, termasuk penyerangan yang diperburuk dan konspirasi untuk melakukan kejahatan. Menurut catatan publik lainnya, ia juga ditangkap karena penyerangan pada Juni lalu.
(pig/tia)











































