Dugaan Adanya Temuan Pengelolaan Dana Royalti yang Gak Sesuai Sebesar Rp 17 M

Jadi temuan itu diungkap saat Fahmi menjadi salah satu narasumber dalam diskusi di Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang berlangsung di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta Pusat.
Fahmi sendiri baru dilantik menjadi Komisioner LMKN periode 2025 -2028 pada 8 Agustus lalu. Ia mengatakan, temuan pengelolaan dana royalti yang tidak sesuai itu mencapai Rp 17 miliar.
"Waktu 8-25 Agustus, kami menemukan fakta ada pengelolaan dana yang kurang pas, kalau bahasa saya kurang pas di kelembagaan," ungkap Fahmi, Jumat (10/10/2025).
"Dalam waktu dua hari, kami bisa menarik dana tersebut. Dari transfer yang keluar sejumlah hampir Rp 17 miliar, kami tarik hampir Rp 13 miliar kembali ke LMKN," tambahnya.
Fahmi gak menjelaskan ke mana dana royaltinya mengalir, namun disebutkan bahwa pendistribusiannya dilakukan tanpa memperhatikan aspek formalitas.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan LMKN sudah menginformasikan temuan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan, agar dana royalti yang terhimpun itu bisa didistribusikan kepada orang yang tepat.
"Komisioner itu bilang kepada teman-teman yang merasa berhak atas distribusi ini, agar melengkapi dokumen data distribusinya. Dan formulanya apa yang dipakai, sehingga ini harus didistribusikan sekian ke si A, sekian ke si B, dan seterusnya," ujar Fahmi.
"Tapi sampai detik ini, belum ada LMK yang komplain tentang itu. Jadi, itulah salah satu kehati-hatian dari kami sebagai bentuk pelaksanaan transparansi dalam distribusi, sehingga dana tersebut belum dapat kami serahkan," tutupnya.
(pig/tia)