Penyanyi Gak Perlu Izin Pencipta, Piyu Sampai Mau Gugat LMKN

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Piyu Padi
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Keputusan DJKI tentang performing rights belakangan menuai beragam respons. Terutama dari mereka yang bergerak memperjuangkan hak cipta dan royalti selama ini.

Ya, kalau kamu belum tahu, dalam keputusan atau fatwa itu menegaskan izin performing rights sudah diatur oleh EO atau promotor acara, lalu penyanyi tidak perlu melakukannya lagi.

Nah, sangat berbenturan dengan aturan dan keinginan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) kan?

Jelas aja hal ini langsung ditentang oleh Piyu, ketua umum AKSI. Dia merasa hal ini dilakukan secara tiba-tiba bahkan tanpa diskusi dengan mereka.

"Kalau saya di sini menyayangkan sekali, statement itu keluar dari mulut atau suara seorang Dirjen HKI, karena dia tidak bisa mengklaim kalau dia itu wakil dari pemerintah atau suara pemerintah. Karena kita melihat Dirjen aja tingkatannya di bawah Menteri. Kalau dia mengatasnamakan pemerintah, karena yang saya baca begitu, jadi itu saya sangat sayangkan. Kenapa seorang Dirjen bisa menyampaikan itu," papar Piyu Padi Reborn yang juga ketua umum AKSI di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Gak cuma itu aja, rasa keberatan Piyu didasari Undang Undang Hak Cipta Pasal 9. Piyu juga meminta DJKI meralat fatwa tersebut guys.

"Karena kita kembali lagi ke Pasal 9 UU Hak Cipta, bahwa untuk menggunakan karya, mempertontonkan sebuah karya, harus ada izin dari penciptanya. Dan di UU Hak Cipta ini kan sudah jelas, bahwa UU Hak Cipta itu diatur atau dibuat oleh pemerintah untuk mengatur pencipta, bukan untuk mengatur penyanyi atau mengatur LMKN. Saya minta untuk diralat bahwa pemerintah juga tidak bisa ikut campur soal masalah ini, karena kembali lagi bahwa hak pencipta lagu itu dilindungi juga oleh Undang Undang Nomor 28 Ayat 4 bahwa negara tidak bisa mencampuri atau mengambil alih kewenangan dari hak seseorang termasuk hak cipta," sambung Piyu.

Hal lain juga turut dipermasalahkan Piyu, yang tampaknya juga mulai geram dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait kapasitas dan kewenangan mereka dalam proses kolektif royalti dan hak cipta dari karya musik.

Piyu merasa perlu adanya sebuah tindakan, melihat persoalan hak cipta dan royalti semakin runyam.

"Harusnya diberi kesempatan kalau ada pelanggaran, LMKN yang maju. Kenapa kami AKSI menuntut, mensomasi, dan terjadi pelanggaran-pelanggaran? Ini kan tidak kompeten," ujar Piyu lagi.

Menurut gitaris Padi Reborn itu, segala kinerja buruk LMKN dianggap tidak perlu dan berharap lembaga tersebut dibubarkan.

"LMKN dibubarkan aja kalau memang tidak mampu, harusnya begitu," lanjutnya.

Berkaitan dengan ini, Piyu kemudian menegaskan akan menggugat LMKN dalam waktu dekat.

"Kita kan segera gugat LMKN. Akan kita gugat," tegas Piyu.

Dalam wawancara itu, Piyu juga menjelaskan hal-hal apa saja yang akan ia sertakan dalam gugatannya itu.

"Tentang kewenangan. Jadi kewenangan mereka apakah sudah sesuai dengan UU Hak Cipta, apakah mereka sudah bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga manajemen kolektif nasional, dan karena kita duga LMKN ini tidak bisa menjalankan tugasnya," tegas Piyu lagi.


(pig/aay)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO