Hakim Kasus Agnez Mo Diadukan, Ari Bias: Keadilan Dipertaruhkan

Pingkan Anggraini
|
detikPop
LOS ANGELES, CA - FEBRUARY 08:  Recording artist Agnes Monica aka Agnez Mo arrives at the United Nations Foundations mPowering Action Innovative Mobile Platform launch party at The Conga Room at L.A. Live on February 8, 2013 in Los Angeles, California.  (Photo by Amanda Edwards/WireImage)
Agnez Mo (Foto: WireImage/Amanda Edwards)
Jakarta -

Ari Bias bereaksi ketika hakim dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutuskan perkaranya dengan Agnez Mo diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan itu diajukan dan teregister secara e-court pada Kamis, 19 Juni 2025.

Diketahui, Agnez Mo divonis menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dari hasil putusan ini, Agnez Mo diminta untuk membayar dendan kerugian senilai Rp 1,5 miliar.

Saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), Ari Bias kemudian menyampaikan beberapa pendapatnya terkait aduan ini. Dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang dijalankan Komisi III DPR RI tentang aduan ini, Ari Bias sangat menyayangkan karena tak sama sekali mengundang pencipta lagu.

Berikut adalah pendapat dan pernyataan dari Ari Bias sebagai pencipta lagu atas aduan ke hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatannya.

  1. Saya meyakini bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut prinsip Trias Politika, yaitu pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Prinsip ini termuat dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, segala bentuk intervensi dari lembaga legislatif terhadap lembaga yudikatif, terutama terhadap hakim yang menangani perkara tertentu, baik yang sedang berjalan maupun yang telah diputus merupakan tindakan yang mencederai prinsip negara hukum dan mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.
  2. Saya percaya bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) adalah salah satu bentuk fungsi pengawasan DPR untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait suatu permasalahan yang bertujuan untuk memberikan informasi, masukan, dan rekomendasi kepada pihak yang berwenang, bukan untuk membuat keputusan yang mengikat secara hukum.
  3. Saya percaya bahwa RDPU semestinya dilakukan dengan adil dan imparsial dengan menghadirkan juga perwakilan dari pencipta lagu agar dapat diberi ruang untuk didengar juga keterangan dan pendapatnya agar tidak terjadi persepsi dan opini di masyarakat yang terkesan tidak adil dan memihak. Apalagi pencipta lagu adalah pihak yang sejatinya secara nyata dirugikan dan dilanggar hak-haknya dalam perkara ini.
  4. Saya percaya bahwa dengan hanya mendengarkan secara sepihak dalil dari organisasi masyarakat yang menamakan dirinya Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, tanpa mengetahui dengan seksama apa sebenarnya keterangan dan alasan dari pencipta lagu maka dikhawatirkan akan menimbulkan penilaian yang tidak utuh, menyesatkan opini publik, serta mencederai prinsip keadilan dan keseimbangan informasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI dan yang terburuk adalah merugikan nama baik hakim-hakim yang dilaporkan dan merugikan pihak pencipta lagu yang bersengketa. Apalagi Koalisi Advokat Pemantau Peradilan adalah bukan sebagai pihak dalam perkara dan bukan pelaku industri musik.
  5. Saya percaya bahwa Kesimpulan RDPU semestinya tidak mengikat karena bukan merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan mengatur, melainkan hanya bersifat rekomendatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.
  6. Saya percaya bahwa berdasarkan PERMA No.9 Tahun 2016, apabila suatu pengaduan diajukan semata-mata karena keberatan terhadap pertimbangan yuridis hakim dan substansi putusan pengadilan, maka pengaduan tersebut seharusnya tidak dapat ditindaklanjuti.
  7. Saya sependapat dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI bahwa putusan dalam perkara perdata tidak bersifat erga omnes atau tidak berlaku untuk semua orang, melainkan hanya mengikat para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
  8. Saya pahami bahwa Kesimpulan RDPU terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara No. 92 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pernyataan yang masih bersifat DUGAAN atau belum tentu terbukti kebenarannya secara hukum.



(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO