Pesan Menohok Pare ke Cella KOTAK

Pare yang merupakan mantan vokalis sekaligus pencetus nama KOTAK merasa, keputusan para personel saat ini mengukuhkan nama meninggalkan kekecewaan. Sebab, KOTAK adalah nama darinya, dan Cella personel lama yang tersisa di band ini dulu sudah memiliki perjanjian dengan mantan personel.
"Ini sudah ngecewain berkali-kali sih sebenernya. Sampai kita tempuh jalur hukum," tegas Pare di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Perihal pengukuhan nama, Pare menegaskan apabila Cella dan personel KOTAK lainnya meminta izin terlebih dahulu, tak akan ada masalah seperti ini.
"At least ada itikad baik," tegas Pare.
Bagi Kalian yang belum tahu permasalahan ini dari awal, jadi pada 15 November 2024, Posan melayangkan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri Sleman. Adapun gugatan tersebut menyangkut keabsahan nama dan status pendiri band KOTAK.
Gak sampai di situ, Posan, Icez, dan Pare merupakan personel awal dibentuknya KOTAK saat mengikuti ajang Dream Band. Lalu pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan pihaknya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut, serta menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Cella.
Tak berhenti di situ, Posan Tobing bersama Icez dan Pare kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Namun, pada 15 Mei 2025, PT Yogyakarta secara resmi menguatkan putusan PN Sleman dan menolak upaya banding tersebut.
Berkaitan dengan hal ini, mereka pun masih bakal melanjutkan perjuangannya. Posan, Pare dan Icez sepakat membawa putusan pengukuhan nama KOTAK ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
(pig/wes)