Lesti Kejora Dipolisikan soal Langgar Hak Cipta, Ini Bukti dari Pelapor

Yoni Dores membawa sederet barang bukti untuk memperkuat laporannya di Polda Metro Jaya. Bukti tersebut berupa surat pernyataan hingga lagu-lagu yang di-cover oleh Lesti Kejora.
"Ada satu buah flashdisk, kemudian ada sebuah pernyataan dari publisher dan print out cover lagu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Selasa (20/5/2025).
Apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta lagu, istri Rizky Billar ini bisa terancam hukuman penjara dan denda.
"Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau dengan pidana paling banyak Rp 1 miliar," tegas Kombes Pol Ade Ary.
Dalam keterangannya kepada polisi, Yoni Dores menyebut Lesti Kejora membawakan lagunya tanpa izin. Sampai sekarang dia menyebut Lesti Kejora masih melakukan hal tersebut.
Lesti disebut mengunggah cover lagu milik Yoni Dores ke media sosial. Tindakan itu disebut tanpa ada izin.
"Terlapor mengcover beberapa lagu milik korban dan di upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," jelas Kombes Pol Ade Ary.
Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metor Jaya pada 18 Mei 2025. detikcom sudah mencoba menghubungi Lesti Kejora, tapi belum ada respons dari pedangdut jebolan ajang pencarian bakat tersebut.
(pus/nu2)