Langkah 'Penyerangan' Rayen Pono Demi Kembalikan Kehormatan Marga

"Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur unsur pasal nya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya semua sudah sesuai harapan kami lah," ujar Rayen Pono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
Dalam laporan ini Rayen Pono dan tim membawa beberapa barang bukti. Salah satunya adalah video live Ahmad Dhani ketika berdiskusi dengan Rayen Pono di kawasan Senayan, Jakarta.
"Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statement bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut apalagi yang melakukannya publik figur yang semuanya orang tahu yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat apalagi terlapor adalah anggota dewan dimana terikat juga dengan kode etik anggota dewan," papar Jajang selaku kuasa hukum Rayen Pono.
Berkaitan dengan hal ini, Rayen Pono pun sudah memaafkan Ahmad Dhani ketika pioner Dewa 19 itu memplesetkan nama marga Pono. Rayen menegaskan hal ini sudah selesai.
Namun kini alasan utama ia akhirnya mempermasalahkan lagi karena ketika bertemu dengan Ahmad Dhani pada diskusi di kawasan Senayan, 10 April 2025, keyboardist Dewa 19 itu mengulangi kesalahan lagi. Ahmad Dhani kembali menyebut nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno.
Lebih lanjut, dalam kasus ini Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Laporan ini kemudian terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Setelahnya Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI, khususnya soal dugaan penghinaan terhadap marga Pono, yang notabene berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," ujar Rayen saat hadir di MKD DPR, Kamis (24/4/2025).
Rayen Pono bilang laporannya diterima dan segera diproses. Nantinya, dalam waktu 14 hari kerja setelah verifikasi, bakal ada panggilan untuk audiensi.
"Setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi," tambahnya.
(pig/pus)