Harapan WAMI Usai Umumkan Jadwal Distribusi Royalti Bagi Anggota

Dalam keterangan rilis yang diterima detikcom, Rabu (26/3/2025) mulai 2025 distribusi royalti akan dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu di bulan Maret, Juli, dan November, berbeda dari kebijakan sebelumnya.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi serta optimalisasi pengelolaan dana royalti bagi para pemilik hak cipta. Sistem distribusi baru ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi para anggota.
WAMI juga menetapkan pembagian royalti minimum bagi semua anggota komposer atau pencipta lagu yang tergabung sebelum 31 Desember 2024, dengan nilai sebesar Rp 500 ribu per anggota. Hal ini dilakukan untuk memberi kompensasi bagi pencipta yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.
WAMI memiliki harapan usai melakukan hal ini. Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI menyampaikan harapannya.
"Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang. Dengan terus berbenah diri, memperbaiki data, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih untuk anggota," ungkap Adi Adrian.
Baca juga: Inul Daratista Tak Mau Pusing Soal Royalti |
Hal ini juga dilakukan WAMI untuk membagi royalti secara adil dan terus berbenah diri.
"Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil sambil kita juga terus berbenah diri," sambungnya.
WAMI juga mengumumkan beberapa nama komposer yang termasuk dalam 50 besar penerima royalti pada distribusi periode Maret 2025. Salah satunya adalah komposer Mohamad Indra Gerson yang menerima royalti sebesar Rp 730,8 juta berkat lagu bertajuk After Dark yang ia tulis untuk seorang penyanyi asal Texas, Amerika bernama Mr. Kitty.
Selain itu ada juga komposer atau penyanyi Melly Goeslaw, yang menerima royalti sebesar Rp 559,9 juta berkat popularitas lagu-lagu seperti Ayat Ayat Cinta yang dipopulerkan oleh Rossa dan yang dinyanyikan sendiri seperti Gantung dan Ada Apa Dengan Cinta (feat. Eric Erlangga).
Nama lain seperti Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, dan beberapa nama besar lain yang tidak bersedia diungkap identitasnya juga termasuk dalam 50 besar penerima royalti kali ini. Selain itu, ada juga beberapa nama yang jarang disorot seperti Thomas Arya, komposer lagu Berbeza Kasta dan Satu Hati Sampai Mati yang populer di daerah Sumatera Barat dan Kohar Kahler, pencipta lagu Tiada Lagi yang dipopulerkan oleh Mayangsari di akhir 90an.
WAMI juga membayarkan royalti kepada beberapa ahli waris pencipta lagu, antara lain ahli waris almarhum Tonny Koeswoyo yang masuk ke dalam 20 besar penerima royalti.
Distribusi royalti akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret 2025 dari hasil koleksi royalti performing rights sebesar Rp 96 miliar.
(wes/pus)