WAMI Umumkan Jadwal Baru Distribusi-Pembagian Royalti Minimum bagi Anggota

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Wahana Musik Indonesia membagai distribusi royalti menjadi tiga kali setahun mulai 2025.
Foto: Dokumentasi
Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengumumkan perubahan jadwal distribusi royalti untuk para anggotanya. Mulai 2025, distribusi royalti akan dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu bulan Maret, Juli dan November, berbeda dari kebijakan sebelumnya.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi serta optimalisasi pengelolaan dana royalti bagi para pemilik hak cipta. Sistem distribusi baru ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi para anggota, tertera dalam keterangan pers, Rabu (26/3/2025).

WAMI juga menetapkan pembagian royalti minimum bagi semua anggota komposer/pencipta lagu yang tergabung sebelum 31 Desember 2024, dengan nilai sebesar Rp 500 ribu rupiah per-anggota. Hal ini dilakukan untuk memberi kompensasi bagi pencipta yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.

"Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil sambil kita juga terus berbenah diri," ujar Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI.

Selain itu, WAMI juga mengumumkan beberapa nama komposer yang termasuk dalam 50 besar penerima royalti pada distribusi periode Maret 2025. Salah satu sorotan utama adalah komposer Mohamad Indra Gerson yang menerima royalti sebesar Rp 730,8 juta gross berkat lagu bertajuk After Dark. Lagu ini ia tulis untuk seorang penyanyi asal Texas, Amerika bernama Mr Kitty. Jumlah ini juga menjadi angka terbanyak yang WAMI distribusikan dalam satu kali periode distribusi kepada komposer.

Sorotan lainnya ada di nama komposer/penyanyi Melly Goeslaw, yang menerima royalti sebesar Rp 559,9 juta gross berkat popularitas lagu-lagu seperti Ayat Ayat Cinta yang dipopulerkan oleh Rossa dan yang dinyanyikan sendiri seperti Gantung dan Ada Apa Dengan Cinta (feat. Eric Erlangga).

Nama-nama seperti Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, dan beberapa nama besar lainnya yang tidak bersedia diungkap identitasnya juga termasuk dalam 50 besar penerima royalti kali ini.

Selain itu, ada juga beberapa nama yang jarang disorot oleh media, seperti Thomas Arya, komposer lagu Berbeza Kasta dan Satu Hati Sampai Mati yang populer di daerah Sumatera Barat dan Kohar Kahler, pencipta lagu Tiada Lagi yang dipopulerkan oleh Mayangsari di akhir tahun 90-an.

WAMI juga membayarkan royalti ke beberapa ahli waris pencipta lagu, antara lain ahli waris almarhum Tonny Koeswoyo yang masuk ke dalam 20 besar penerima royalti.

Distribusi royalti akan dilaksanakan mulai 24 Maret 2025 dari hasil koleksi royalti performing rights sebesar Rp 96 miliar. Hasil tersebut berasal dari penggunaan digital, non-digital, dan overseas.

Para anggota dapat memantau perkembangan distribusi melalui kanal media digital resmi WAMI.

"Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang. Dengan terus berbenah diri, memperbaiki data, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih untuk anggota," sambung Adi Adrian.


(pig/tia)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO