Ariel Bingung Direct License, Ahmad Dhani: Belajar ke Emak-emak Pintar Nawar!

Ngomongin direct license, ini tuh sistem yang membebaskan pencipta lagu buat langsung nego soal hak cipta tanpa harus lewat lembaga manajemen kolektif (LMK).
Nah, Ariel merasa sistem ini belum ada regulasi jelasnya dari pemerintah, sementara Ahmad Dhani beranggapan seharusnya para musisi gak manja dan bisa ngatur sendiri urusannya.
Dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat (21/3/2025), Ahmad Dhani gak segan menyindir Ariel yang menurutnya lebih memikirkan diri sendiri ketimbang kepentingan bersama.
"Ariel itu artinya dia memikirkan diri sendiri, dia memang tidak tercipta memikirkan orang lain," ucap pentolan Dewa 19 itu dengan nada khasnya yang blak-blakan.
Ayah Al, El, dan Dul ini juga menegaskan kalau kebebasan pencipta lagu untuk mengatur perjanjiannya sendiri itu sudah ada sejak UU Hak Cipta 2014, jadi gak perlu lagi nunggu aturan tambahan dari pemerintah.
"Jadi Ariel dan kawan-kawan jangan cengeng, jangan kekanak-kanakan, nggak perlu pemerintah untuk mengatur pengaturan hak ekonomi pencipta yang digunakan oleh para penyanyi, nggak perlu," lanjutnya.
Sebagai analogi, Dhani bahkan menyarankan Ariel buat belajar dari emak-emak yang jago nawar harga untuk berbelanja.
"Cukup deal sendiri aja, caranya deal gimana, ya belajar sama emak-emak aja, kan pada pinter nawar tuh," katanya.
Di sisi lain, Ariel yang ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, menegaskan kalau direct license ini masih abu-abu dan gak ada aturannya secara resmi.
"Satu tanggapan saya adalah direct license kan belum diatur oleh negara, sedangkan yang kita pakai, yang kita laksanakan, yang berani kita laksanakan adalah yang sudah diatur oleh negara. Memang kan gak dilarang (direct license), 'Ya kalau gak dilarang boleh aja,' ya memang, cuma aturannya gimana gitu kan," ujar Ariel.
Ariel juga menyoroti aspek pajak yang jadi concern utamanya.
"Jadi ada banyak yang belum diatur di situ, termasuk yang menjadi salah satu concern saya adalah masalah pajaknya. Kalau transaksi antar orang itu pajaknya gimana? Karena royalti itu ada PPN-nya kan ya. Sedangkan kalau pihak LMK, itukan sudah diatur," tambahnya.
(dar/dar)