Round-Up

Tataloo Jadi Sorotan Internasional karena Vonis Mati, Segera Naik Banding?

Tia Agnes Astuti
|
detikPop
Tataloo
Rapper Tataloo yang divonis mati oleh Mahkamah Agung Iran. Foto: Instagram Tataloo
Jakarta - Nama penyanyi sekaligus rapper Amir Hossein Maghsoudloo atau dikenal dengan nama Tataloo jadi pembicaraan internasional. Dia divonis mati oleh Mahkamah Agung Iran karena tuduhan kasus penistaan agama dan menghina Nabi Muhammad.

Penyanyi berusia 37 tahun sudah ditahan di Iran sejak Desember 2023 setelah menjalani ekstradisi dari Turki. Bagaimana cerita kronologi awalnya?

Dalam lagu-lagunya, Tataloo kerap membuat lirik yang menghina Nabi Muhammad. Ia dituntut hukuman 5 tahun bui namun kasusnya mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kembali dan membukanya.

Mahkamah Agung Iran menerima nota keberatan dari JPU. Dari hasil sidang, hukumannya pun nggak tanggung-tanggung.

Pada 19 Januari, diputuskan ia menerima hukuman mati. Tapi Tataloo bisa mengajukan keberatan dan naik banding.

musisi tersebut memang kerap menuai kontroversi. Ini bukan pertama kalinya, ia menuai pro dan kontra sampai pernah beberapa kali ditangkap di Iran pada 2016.

Setelah dibebaskan dari penjara di 2018, ia pergi dan berdomisili ke Turki. Di sana, Tataloo merasa bebas dan banyak mengeluarkan album dan menjalani berbagai tur konser.

Kontroversi kembali mencuat di tahun 2021 karena dukungan terhadap perempuan di bawah usia 16 tahun. Baru di 2023, ia diekstradisi dan kembali ke negara asalnya.

Majalah TIME pernah menobatkannya sebagai rapper terkenal yang punya banyak penggemar. Bahkan namanya juga harum di kalangan generasi muda di negara asalnya. Siapa sangka, berbagai pro-kontra yang menghujaninya justru membuat pria bertato itu harus berkali-kali mendekam di penjara sampai dijatuhi hukuman mati.




(tia/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO